Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Politikus PDIP Kebumen Divonis 4,5 Tahun Penjara

SEMARANG, Jowonews.com – Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga kabupaten tersebut pada 2016.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen ini menerima sejumlah uang yang tujuannya untuk membantu melancarkan penganggaran proyek di dinas pendidikan tersebut.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang digunakan dalam pembuktian sidang perkara Dian Lestari dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kebumen Yahya Fuad.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Dian Lestari maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyampaikan pikir-pikir. (JWN3/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...