Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polres Banyumas Tangkap Komplotan Pencuri yang Sering Beraksi di Purwokerto

PURWOKERTO, Jowonews.com – Petugas Kepolisian Resor Banyumas menangkap komplotan pencuri yang selama ini beroperasi di kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun.

“Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang melihat dua orang mencurigakan membawa sepeda motor yang diduga bukan miliknya. Warga tersebut selanjutnya menghubungi Polsek Purwokerto Selatan,” katanya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Jumat (14/9/2018).

Ia mengatakan petugas Kepolisian Sektor Purwokerto Selatan yang menerima laporan segera melakukan pengejaran terhadap dua orang mencurigakan tersebut.

Setelah dua orang itu terkejar, petugas mendapati bahwa sepeda motor yang dikendarai bukan milik mereka.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah telepon seluler dan “laptop” atau komputer jinjing yang diduga bukan milik kedua orang tersebut.

Kapolres mengatakan saat diinterogasi oleh petugas, kedua orang itu mengakui jika barang-barang tersebut merupakan hasil pencurian dan mereka tinggal di salah satu hotel melati.

“Anggota kami pun segera mendatangi salah satu hotel melati di Purwokerto dan di sebuah kamar ada enam orang lainnya. Jadi total ada delapan orang dan mereka ternyata merupakan komplotan yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Purwokerto,” ungkapnya.

Ia mengatakan dari hasil pengembangan, komplotan pencuri itu diketahui telah beraksi di 41 tempat kejadian perkara dengan berbagai pencurian seperti “laptop”, telepon seluler, sepeda motor, dan paling banyak berupa pencurian helm, namun tidak dilaporkan.

Dari delapan orang anggota komplotan tersebut, kata dia, dua orang di antaranya masih di bawah umur serta satu orang perempuan yang bertugas membantu dalam menjual barang-barang hasil pencurian.

Menurut dia, barang-barang hasil pencurian itu dijual melalui media sosial dan uangnya digunakan untuk membeli minuman beralkohol.

Ia mengatakan tujuh anggota komplotan pencuri itu bakal dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-4e, dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan yang perempuan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Selain kasus tersebut, kami juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Kembaran,” ujarnya.

Menurut dia, tiga tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP juncto Pasal 368 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (JWN3/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...