Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polres Demak Tangkap Tiga Pengedar Petasan

DEMAK, Jowonews.com – Aparat Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menangkap tiga pelaku beserta puluhan barang bukti berupa petasan dan bahan bakunya.

“Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari peristiwa ledakan petasan yang mengakibatkan korban luka dari warga Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak,” kata Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo di Demak, Kamis.

Akibat peristiwa tersebut, Lucky Firmansyah (14) terpaksa diamputasi jari tangannya.

Petasan yang meledak dan melukai tangan korban itu merupakan buatan sendiri dan obatnya dibeli dari salah satu tersangka bernama Rukmini.

Ia mengatakan bahwa harga bahan petasan untuk setiap onsnya sebesar Rp20 ribu.

Berbekal informasi dari korban ledakan petasan, pihaknya menangkap tiga perempuan bernama Aminah warga Desa Bungo, Kecamatan Wedung, serta Rukmini dan Junaedah yang sama-sama warga Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah, Demak.

Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka, yakni 3 kilogram bahan obat petasan, 1.325 biji petasan besar bermerek Leo, 421 biji petasan ukuran kecil, 460 biji petasan sumbu tengah, 1.920 biji petasan segitiga, 4.300 biji petasan rawit, dan 20.400 biji petasan korek.

Para tersangka ditangkap pada hari Selasa (14/6) di kediamannya masing-masing.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana.

“Hukuman tersebut untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berupaya memproduksi, membuat, atau mengedarkan, serta menyulut petasan,” ujarnya.

Sementara barang bukti yang dinilai membahayakan itu akan dimusnahkan setelah dipergunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Sebelumnya, Polres Demak mengingatkan masyarakat melalui jajarannya serta Babinkamtibmas agar masyarakat tidak memperdagangkan, membeli, atau menyulut petasan. Khususnya di Wedung yang dicurigai sebagai industri rumahan petasan.

BACA JUGA  PDIP Salatiga Usulkan Bang Jos

“Sosialisasi juga berulang kali dilakukan,” ujarnya.

Tersangka Rukmini mengakui adanya larangan menjual petasan. Namun, karena tidak memiliki pekerjaan, dia melakukan aktivitas jual beli petasan pada bulan puasa untuk mendapatkan keuntungan. Apalagi, pemasok bahan obat-obatan petasan beserta petasan mengatakan kepada dirinya bahwa keuntungannya relatif cukup besar.

Dari harga kulakan sebesar Rp8.000,00 per bungkus isi 10 biji petasan, menurut dia, dijual dengan harga Rp15.000,00-an meskipun kenyataan hanya laku Rp10.000-an. Akan tetapi, pembelinya rata-rata membeli secara eceran dengan harga Rp2.000,00 per buah.

“Penghasilan dari penjualan petasan untuk membelikan sesuatu kepada cucu pada saat Lebaran nanti,” katanya. jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...