Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polres Magelang Kota Ringkus Komplotan Penipu

MAGELANG, Jowonews.com – Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, meringkus komplotan penipu dengan modus dapat memberi pinjaman uang dalam jumlah besar seperti bank.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Edi Purwanto di Magelang, Senin, mengatakan petugas menangkap tiga dari sekitar lima pelaku dan sekarang ditahan Mapolres Magelang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku yang ditahan, yakni Solihin alias Muhroni (31) dan Langen Sucipto (24), keduanya dari Dusun Gantin, Ngepil, Wonosobo dan Priyo Widodo (40) asal Kedungjati, Grobogan.

Edi mengatakan, Solihin dan Langen dibekuk di rumahnya pada 20 September 2015, sedangkan Priyo diringkus, Senin (28/9) di rumahnya setelah mendapat petunjuk dari kedua pelaku yang terlebih dahulu ditangkap.

“Masih ada dua atau lebih pelaku lain yang kami kejar. Termasuk Mbah Jambul, otak penipuan ini. Mereka menipu sejumlah korban di berbagai daerah, salah satunya Aril Rahmat Prabowo (19) asal Pakusarakan, Bandung dengan tempat kejadian perkara di Kota Magelang,” katanya.

Ia menjelaskan, penipuan terjadi ketika korban tergiur dengan iklan di internet yang berisi mampu memberi pinjaman uang Rp5 miliar hanya dengan jaminan uang Rp15 juta. Iklan tersebut beralamatkan di Wonosobo.

Kemdian, pada 17 September 2015 korban janjian bertemu tersangka di Hotel Lokasari Kota Magelang sambil membawa uang tunai Rp15 juta. Saat itu korban bertemu dengan Solihin dan menyerahkan uang tunai tersebut.

Namun, tersangka menilai uang tersebut kurang memenuhi syarat untuk ritual. Kemudian korban diminta menambah uang Rp50 juta dan korban menyanggupi. Lalu, 20 September 2019 korban kembali lagi ke Hotel Lokasari untuk bertemu pelaku,” katanya.

Pada perertemua kedua, katanya, korban langsung menyerahkan Rp50 juta ke pelaku. Oleh pelaku, korban diminta mandi sebagai bagian dari ritual untuk bisa mencairkan uang pinjaman Rp5 miliar. Saat korban mandi, pelaku kabur sambil membawa uang tunai tersebut.

“Korban baru sadar ketika selesai mandi sudah tidak mendapati pelaku. Akhirnya, korban melapor dan kami langsung bertindak. Dalam beberapa jam kami berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Wonosobo dan uang tunai Rp616.000. Jn16/ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...