Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polres Semarang Ungkap 23 Pelanggaran Internal

Tes Urine Polisi (Foto : Antara)
Tes Urine Polisi (Foto : Antara)
Tes Urine Polisi (Foto : Antara)

SEMARANG, Jowonews.com – Selain melakukan pengungkapan terhadap puluhan kasus kejahatan di wilayah Kota Semarang, Polrestabes Semarang juga melakukan penindakan internal terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Hal itu sebagai bagian dari program 100 hari kerja Kapolri Jendral Badrodin Haiti. Selama kurun waktu 50 hari, tercatat ada 23 pelanggaran yang dilakukan oleh internal kepolisian di Polrestabes Semarang. 23 pelanggaran tersebut di antaranya 17 pelanggaran disiplin, lima pelanggaran kode etik, dan satu tindak pidana.

Satu tindak pidana yang dilakukan anggota adalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus tersebut, dua anggota polisi di jajaran Polrestabes Semarang ditahan. Keduanya diketahui merupakan anggota dari Polsek Pedurungan, yakni Aiptu AW dan Brigadir BSA.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal dan kedisiplinan dalam 11 program yang didengungkan oleh Kapolri. Program tersebut dilakukan dengan membagi anggota di tiap kesatuan menjadi 10 satuan tugas (Satgas). Penindakan dan pembenahan internal menjadi tugas dari satgas Polri bersih dan satgas revolusi mental.

“Pembenahan internal itu menekankan pada kedisipinan anggota,” katanya di Mapolrestabes Semarang, Kamis (11/6).

Burhanudin menambahkan, untuk kasus pidana yang dilakukan oleh anggota adalah terkait kasus narkoba. Keduanya telah dilakukan penindakan tegas. “Ada dua anggota terlibat kasus narkoba jenis sabu, sekarang sudah ditahan dan sedang dikembangkan,” imbuhnya didampingi Kasubag Humas Polrestabes Semarang, AKP Suwarna.

Adapun terkait 17 pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota tersebut sangatlah beragam. Di antaranya dua pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang, tiga tindak arogansi, dua perselingkuhan, tiga pelanggaran berupa pungli, satu asusila, dan tiga pelanggaran berupa tidak masuk tanpa izin. Kemudian ada satu pelanggaran berupa mengajukan cerai tanpa izin, satu pelanggaran tidak memberi nafkah istri, dan pelanggaran lantaran tidak membayar sewa mobil rental. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...