Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polresta Surakarta Bekuk Warga Pesta Narkoba

SOLO, Jowonews.com – Jajaran Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil membekuk dua warga yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Timuran RT 02 RW II Banjarsari Solo.

Kepala Polresta Surakarta Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana di Solo, Selasa, mengatakan dua tersangka tersebut yakni Alfian Rian Irawan (24) warga Timuran RTo3 RW IV Banjarsari Solo, dan Indra Kurniawan (27) warga Timuran RT 02 RW II Banjarsari Solo.

Menurut I Komang Sarjana, satu lainnya bernisial Bg alias Bjl kabur saat penangkapan, sehingga dia hingga kini masih menjadi buronan polisi.

Selain itu, polisi juga sedang melakukan pengembangkan dari mana barang sabu-sabu tersebut diperoleh. Kedua tersangka mengaku dari seseorang bernisial Pur yang kini masih dalam penyelidikan oleh penyidik.

“Kami juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain sebuah alat bong isap, sisa sabu-sabu terbungkus plastik seberat 0,1 gram, sebuah handphone, pipet kaca, lem bakar, gunting, dan korek api gas,” ungkap I Komang Sarjana.

I Komang mengatakan penangkapan kedua warga terlibat sabu-sabu tersbeut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka di Timuran diduga sering digunakan pesta sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata benar, mereka bertiga sedang asyik menghisap barang haram itu.

Petugas kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil membekuk dua pelaku dan satu lainnya kabur di rumah Indra Kelurahan Timuran Solo, pada tanggal 25 Oktober 2016. sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kami kini sedang mencari pelaku yang sering memasok sabu-sabu kepada kedua tersangka ini, seseorang berniasial Pur,” ucap I Komang.

I Komang mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, sehingga keduanya masuk residivis. Tersangka Alfian sebelumnya pernah ditahan dua kali dengan kasus yang sama, sedangkan Indra satu kali di Rutan Surakarta.

“Keduanya dilakukan tes urine, dan hasilnya positif. Sabu itu, dibeli dari seseorang berinisial Pur masih buron, seberat satu gram dengan harga Rp1,2 juta,” tutur Kapolsek.

Atas perbuatan kedua tersangka dijelat dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Keduanya tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...