Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Praktik Pengisian LPG 12 kg Hasil Pencurian Sisa Truk Tangki Dibongkar

SEMARANG, Jowonews.com – Praktik pengisian tabung LPG ukuran 12 kg yang dicuri dari sisa truk tangki pengangkut LPG bersubsidi milik PT Pertamina di Desa Kesugihan Kidul, Kabupaten Cilacap berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Edhi Mustofa di Semarang mengatakan, dalam pengungkapan yang dilakukan pada 14 September 2014 tersebut diamankan pula sebuah truk tangki pengangkut LPG berkapasitas 15 ribu liter serta ratusan tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Dalam perkara tersebut, kata dia, polisi telah menetapkan lima tersangka, di mana satu di antaranya merupakan pengemudi truk pengakut LPG milik Pertamina tersebut. Sementara empat tersangka lainnya merupakan pengelola serta pekerja di tempat produksi ilegal tersebut. “Modusnya, komplotan ini memanfaatkan sisa LPG yang ada di tangki truk setelah pengisian ke SPBE,” katanya, Senin (19/9).

Sisa LPG tersebut, kata dia, ditampung dalam dua tangki timbun yang berada di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Serayu Raya, Desa Kesugihan Kidul, Kabupaten Cilacap. Setelah dipindah ke tangki timbun, LPG tersebut dimasukkan ke dalam tabung ukuran 12 kilogram dengan menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi.

Praktik pengalihan LPG secara ilegasl itu sendiri, menurut dia, sudah berjalan sejak sembilan bulan yang lalu. Omzet penjualan LPG ilegal tersebut, kata dia, mencapai Rp180 juta.”LPG ini dijual Rp80 ribu sampai Rp90 ribu per tabung, lebih murah dari LPG 12 kg resmi yang dijual Pertamina,” katanya.

Para pelaku praktik ilegal pengisian LPG yang tidak memenuhi standar keamanan tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Terpisah, General Manager PT Pertamina Marketing Operation Region IV Kusnendar mengatakan perusahaan negara ini menjadi pihak yang dirugikan dalam praktik ilegal tersebut. “Sisa LPG yang ada dalam truk tangki usai pengisian di SPBE sebenarnya masih milik Pertamina,” katanya.

Selain itu, kata dia, LPG bersubsidi tersebut dijual dengan harga dibawah sesuai ketentuan. “Hal semacam ini berdampak kepada penjual resmi, karena mereka harus menebus ke Pertamina dengan harga Rp113 ribu per tabung,” tandasnya. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...