Jowonews

Logo Jowonews Brown

Produksi Miras Oplosan, Warga Semarang Ini Ditangkap Polisi

Miras Oplosan. (Foto : Jowonews)
Miras Oplosan. (Foto : Jowonews)
Miras Oplosan. (Foto : Jowonews)

Semarang, Jowonews.com—Kepolisian Gayamsari Semarang, Jumat (24/10) menggerebeg sebuah rumah Jalan Gebang Anom, RT02/ RW01, Sarirejo, Semarang, tempat memroduksi minuman keras oplosan. Satu tersangka yang tidak lain pemilik rumah bernama Marwoto (50) diamankan petugas.

Saat melakukan aksi penggerebegan itu, polisi mengamankan belasan kantong plastik miras ukuran satu liter serta satu tong miras berukuran 40 liter yang belum dikemas.Marwoto mengaku sudah lebih dari setahun berprofesi sebagai pembuat miras oplosan itu. “Sudah setahun lebih, yang beli orang-orang sekitar situ,” katanya ketika dibawa ke kantor Polsek Gayamsari.

Komposisi miras buatan Marwoto terdiri dari satu liter alkohol berkadar 90 persen, empat liter air, serta pemanis dan citrun. Satu tong miras membutuhkan modal sekitar Rp500 ribu. Ia mengaku barang buatannya itu paling laku dijual saat malam minggu. “Kalau laku semua bisa dapat uang Rp750 ribu,” katanya.

Menurut Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi mengatakan penggerebegan tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Laporan masyarakat, banyak yang datang ke rumah tersangka untuk membeli miras,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka selanjutnya akan dijerat dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (JN05)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...