Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Prof Suteki Diberhentikan Gara-gara HTI, Ini Penjelasan Undip

SEMARANG, Jowonews.com — Universitas Diponegoro Semarang menyatakan pembebastugasan salah satu guru besarnya dari jabatan yang dipegangnya terkait dugaan mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan sanksi.

“Ini (pembebastugasan, red.) prosedur yang harus dijalani yang bersangkutan selama menjalani persidangan disiplin ASN,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Rabu.

Undip menggelar sidang etik dan disiplin terhadap pengajarnya atas berbagai unggahannya di media sosial yang viral dan ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap HTI.

Salah satunya, Profesor Suteki, Guru Besar Fakultas Hukum Undip yang kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH), Ketua Senat FH Undip, dan anggota Senat Undip.

Pemberhentian tersebut, kata dia, bersifat sementara sampai hasil sidang disiplin memutuskan yang bersangkutan, dan jika dinyatakan tidak bersalah maka jabatannya akan dikembalikan lagi.

“Jadi, pemberhentian itu karena prosedur dalam rangka sidang disiplin terhadap yang bersangkutan yang dimulai hari ini. Pemberhentian sementara itu berlaku sejak 6 Juni 2018,” katanya.

Meskipun demikian, kata dia, yang bersangkutan tetap masih diizinkan mengajar karena pemberhentian sementara itu hanya untuk jabatan akademik, dan proses sidang yang dilakukan juga belum selesai.

Sekarang ini, kata Nuswantoro, Prof Suteki mulai menjalani sidang disiplin berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sidang disiplin belum selesai karena baru dimulai hari ini, termasuk sidang etik dari Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip juga belum rampung, masih proses di internal,” katanya. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...