Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Protes Pengembang BUMN, Warga Ngaliyan Semarang Dipanggil Polisi

SEMARANG, Jowonews.com- Kasus perseteruan warga Komplek Permata Puri, Ngaliyan, Semarang dengan pengembang PT PP Properti memasuki babak baru. Ahmad Zubaidi (48), salah satu warga korban terdampak pembangunan apartemen Amartha view besutan BUMN tersebut dimintai keterangan di Polrestabes Semarang, Sabtu (10/3).

Tepat jam 10.00 WIB, Ahmad datang diantar puluhan warga yang tergabung dalam forum RW “Save Permata Puri”. Turut pula bersama Ahmad, para ketua RT, RW dan sejumlah tokoh masyarakat di lingkungan komplek Permata Puri.

“Kami hargai panggilan dari pihak kepolisian atas kasus ini. Kami harap suara warga didengar. Pihak BUMN sebesar PT PP Properti agar bisa bertindak bijak, menghormati hak atas keamanan dan kenyamanan warga dalam pelaksanaan proyek-proyeknya,” kata Ahmad dalam pernyataannya sesaat sebelum dimintai keterangan penyidik, Sabtu (10/3).

Kasus ini sendiri bermula dari pembangunan proyek unggulan BUMN PT PP Properti, apartemen Amartha View yang berlokasi di belakang komplek perumahan Permata Puri di kawasan barat kota Semarang. Proyek pembangunan tujuh tower apartemen tersebut ditentang keras warga.

Kasusnya pun kini sudah masuk proses pengadilan. Hasil sementara, pembangunan dapat terus berjalan, namun melalui akses jalan lain dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan warga komplek.

Dalam prakteknya, pihak pengembang mengerahkan kendaraan-kendaraan berat bertonase puluhan ton melalui jalan lingkungan perumahan. Akibatnya jalan-jalan perumahan pun rusak berat. Sejumlah rumah warga yang dilalui kendaraan berat pun rusak parah, termasuk kediaman Ahmad.

“Dalam peraturan kan sudah jelas, jalan lingkungan hanya boleh dilalui kendaraan maksimal bertonase 8 ton. Ini yang masuk komplek bahkan hingga lebih dari 40 ton. Jalan ya jadi rusak. Begitu juga sejumlah rumah. Keamanan lalulintas lingkungan perumahan jadi mengkhawatirkan. Anak-anak kami terancam keselamatannya,” tandas Ketua Forum RW “Save Permata Puri”, Yuli Yulianto yang ikut mendampingi Ahmad, di Polrestabes Semarang, Sabtu (10/3).

Portal Drum

Akhirnya, mulai Januari 2018 ini warga pun berinisiatif membangun portal drum untuk membatasi akses kendaraan berat masuk komplek. Sehingga hanya kendaraan dibawah tonase 8 ton saja yang dapat masuk jalan lingkungan sesuai peraturan.

“Atas aksi spontan warga tersebut, mungkin ada pihak-pihak yang tak berkenan. Sudah dua kali Satpol PP kota Semarang datang membongkar portal. Bahkan para preman juga sempat datang ke portal kami. Tapi kami tak akan gentar,” cetus Yuli.

Selama hak keamanan dan kenyamanan atas warga tak diindahkan, kata Yuli, portal akan terus berdiri. “Dirobohkan, kami bangun lagi. Dirobohkan lagi, kami akan bangun lagi. Begitu seterusnya,” tegas dia.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan warga ke sejumlah pihak. Diantaranya ke kantor pusat BUMN PT PP, walikota, gubernur bahkan pemerintah pusat lewat akun media sosial dan pelaporan secara daring. (jwn5)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...