Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Proyek Mandeg, Usaha Konstruksi Mati Suri

SALATIGA, Jowonews.com– Menyusul mandegnya sejumlah proyek pemerintah dalam beberapa tahun ini, mengakibatkan banyak penyedia jasa kontruksi ( rekanan) di Kota Salatiga yang mati suri. Dari sekitar 120 pengusaha jasa kontruski, sekira 20 % saja yang masih aktif.

“Selama ini penyelenggara proyek di SKPD takut dan khawatir tersangkut masalah hukum.Sehingga banyak proyek yang tidak berjalan. Demikian pula pelaku jasa kontruksi juga khawatir dengan situasi demikian,” ujar Humas Asosiasi Jasa Kontruksi Salatiga PY Parito, Selasa (24/11). 

Diakui dia, selama ini, para pelaku jasa kontruksi lebih banyak mengandalkan proyek dari pemerintah yang bersumber dari APBD. Bila ada pelaku jasa kontruksi yang bertahan, karena mereka banting stir mengerjakan proyek-proyek swasta.

Dikatakan Parito, bila usaha kontruksi berjalan, maka secara otomatis roda perekonomian di Salatiga juga akan berputar. Karena melibatkan banyak pihak. “ Perekonomian akan bergerak, sebagai contoh melibatkan banyak orang, mulai dari tukang batu, toko besi, pencari pasir atau batu, semua terlibat. Daya beli masyarakat juga akan meningkat,” ujarnya.

Dikatakan dia, terkait kekhawatiran tersangkut masalah hukum terjadi karena tidak adanya kesamaan pandang dalam menilai suatu perkara antara pihak kontraktor dengan aparat penegak hukum.

Pelanggaran kontrak kerja konstruksi, menurutnya, semestinya bisa melihat kembali kontrak awal yang pernah dibuat. ”Harusnya diselesaikan secara kontraktual dengan UU No 19 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Bukan dengan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Menurutnya, terjadinya kerugian negara yang dikarenakan kelalaian kontraktor seperti mutu pekerjaan tidak sesuai, volume pekerjaan tidak terpenuhi dan penyelesaiannya tidak tepat waktu merupakan perbuatan wanprestasi. Sehingga, jalan terbaik yang ditempuh adalah pemulihan atas kerugian keuangan negara. ”Caranya bisa dengan pemberian kompensasi, pemberian ganti rugi atau melalui mekanisme gugat keperdataan,” imbuhnya.

BACA JUGA  Kebakaran Gudang Pabrik Kacang PT Garuda Food di Pati

Menurut Parito, sanksi pidana dalam kasus jasa konstruksi dimungkinkan bisa diterapkan bila kontraktor melakukan kegagalan konstruksi. Namun, kasus-kasus yang terjadi di lapangan lebih mengarah pada perbuatan cidera janji, sehingga tidak bisa dikategorikan ke dalam tindak pidana korupsi, melainkan sanksi pidana.

”Masalah jasa kontruski mestinya harus diselesaikan dengan undang-undang jasa kontruksi, bukan dengan pidana korupsi,” tandasnya.

Parito menambahkan, ketakutan penyelenggara anggaran khususnya di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tersangkut persoalan hukum untuk melaksanakan proyek menjadi salah satu penyebab mengapa usaha jasa kontruksi mati suri. Untuk itu, ia menyarankan agar kepala DPU dipimpin oleh sosok yang berani dan tegas yaitu ‘ miminjam’ dari TNI.

“Saya menyarankan bisa diambil dari TNI, tentunya yang dari unsur Zeni ( yang tahu kontruksi)yang memiliki kedisiplinan, ketegasan dan keberanian. Saya kira hal ini bisa dikomunikasikan dengan pihak terkait,” pungkasnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...