Semarang, Jowonews.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Tak setuju terhadap pernyataan Kepala Bidang Pajak DPKAD kota Semarang Agus Wuryanto tentang pengelolaan destinasi lawang sewu yakni PT Kereta Api Indonesia selama empat tahun tidak memenuhi kewajibannya membayar retribusi pajak hiburan ke Pemkot Semarang.
Menurutnya, bangunan Lawangsewu merupakan bangunan cagar budaya yang di kelola PT KAI. Sesuai aturan, seharusnya alokasi pembiayaan pemeliharaan dan perawatan Lawangsewu adalah tanggungjawab Pemerintah kota, namun hingga sekarang belum mendapat alokasi biaya pemeliharaan dari pemerintah.
“Makanya setiap pengunjung yang ditarik Rp. 10 ribu untuk biaya masuk. Uang tersebut untuk pembiayaan pemeliharaan dan perawatan gedung Lawangsewu,” kata Supriyanto, Humas PT KAI Daop 4 Semarang Supriyanto, Senin (5/10) kemarin.
Sementara itu, lanjutnya, Supriyanto mengatakan, sesuai Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Cagar Budaya, seharusnya Pemkot yang justru harus memberikan dana kepada Cagar Budaya di daerahnya.
Menurut Kepala Museum PT KAI (Lawang Sewu), Sapto Hartoyo mengatakan, jika nantinya benar-benar Lawang Sewu diharuskan untuk membayar pajak retribusi, maka dia akan menaikkan harga tiket agar sesuai dengan pendapatan dan operasional. Tetapi dia berharap agar Pemkot melihat dari sisi dampak ramainya Lawang Sewu, yaitu bergeraknya roda perekonomian warga sekitar Lawang Sewu. “Jangan hanya dilihat banyaknya pengunjung, lalu menarik pajak karena potensinya besar,” pungkasnya.
Padahal selama ini, Pemkot Semarang sering menggunakan Lawang Sewu sebagai venue beberapa acara, terutama event-event pemerintahan yang diadakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). “Para tamu dari Pemkot biasanya juga kami beri free pass(gratis). Lawang Sewu juga selalu digembar-gemborkan sebagai ikon Kota Semarang,” imbuhnya. (JN14)