Jowonews

Logo Jowonews Brown

Puluhan Mantan Gafatar Tagih Janji Pemulangan

SOLO, Jowonews.com – Puluhan mantan anggota Gafatar tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Pengusiran Petani Mandiri (FKKP2M) Solo dan daerah sekitar di Jawa Tengah menagih janji pemerintah tentang tanggung jawab setelah memulangkan ke daerah mereka masing-masing.

Badrus Zaman, selaku kuasa hukum FKKP2M Jateng di Solo, Senin, mengatakan ada sekitar 800 mantan anggota Gafatar dan 23 orang di antaranya warga Solo dan sekitarnya, telah menagih janji kepada pemerintah untuk pengembalian hak-hak mereka menjadi warga yang harus dilindungi.

Ia mengatakan nama Gafatar sudah dihilangkan oleh mereka dan kini menamakan FKKP2M setelah dipulangkan dari Kalimantan Barat. Mereka menyisakan permasalah baru, yakni menanggung beban permasalahan terkait dengan pengakuan oleh pemerintah dan masyarakat.

“Nasib harta benda yang mereka tinggalkan di lokasi kejadian, pemerintah seharusnya melindungi warga negaranya dari perlakuan diskriminatif dan membiarkan masalah itu semakin tidak menentu,” kata Badrus Zaman.

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, katanya, pemerintah seharusnya melindungi, memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia.

Mereka, katanya, kini dibiarkan saja tinggal di kampungnya dan akhirnya dikucilkan oleh masyarakat di lingkunganya.

Oleh karena itu, FKKP2M mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Gubernur Jateng untuk segera menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh mereka serta bertanggung jawab terhadap segala akibat pemulangan mereka ke Jateng.

Mereka mendesak Pemprov Jateng untuk memberikan pengakuan baik secara administrasi maupun di mata hukum sebagai warga negara yang sama seperti masyarakat umumnya.

“Mereka juga mendesak tanggung jawab terhadap segara bentuk aset-aset yang masih tertinggal di lokasi kejadian atau Kalbar. Hal ini karena proses pengambilan aset di Mempawah Kalbar, misalnya tidak mendapat respons dari pemerintah setempat,” katanya.

Selain itu, mereka juga meminta jaminan agar peristiwa terkait dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SLCK) dengan catatan khusus seperti di Trenggalek, Jatim, tidak terjadi di Jateng.

Mereka juga tidak ingin mendapatkan kesulitan ketika mengurus administrasi untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kami dalam waktu dekat segera melakukan audensi dengan Gubernur Jateng untuk mencari jalan keluar mantan anggoat Gajatar itu. Mereka sudah tidak mau dengan julukan nama itu, dan ingin kembali ke lingkungan seperti masyarakat umum lainnya,” katanya.

Anggota FKKP2M asal Juwiring, Kabupaten Klaten, Dwi Adianto, mengaku telah didekati oleh pejabat di Mempawah, Kalbar, untuk segera pulang ke daerahnya. Sebanyak 10 orang ketika itu, pada Januari 2016 kemudian pulang ke daerah asalnya.

Ia meminta aset-asetnya seperti sepeda motor yang ditinggal di lokasi dikembalikan. Adianto pulang ke kampung halaman hanya membawa buku BPKP, STNK, dan sertifikat tanah.

Mantan anggota Gafatar lainnya asal Solo, Tika Desi Tama Putri, mengaku pernah mendapat perlakukan tidak baik saat melakukan pengurusan KTP.

Saat dirinya meminta keterangan dari ketua RT untuk membuat E-KTP dipersulit dan diberikan keterangan bekas anggota Gafatar.

“Saya tidak mau dijuluki mantan Gafatar, hal itu sudah dihilangkan dari pikirannya, Namun, pada surat rekomedasi RT diberikan keterangan mantan Gafatar,” katanya. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...