Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Raibnya Kasda, MAKI Anggap Keterlibatan Walikota Sangat Kuat

SEMARANG, Jowonews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng yang menangani kasus dugaan korupsi raibnya kas daerah (kasda) Kota Semarang Rp 22,7 miliar. Pasalnya, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena kejaksaan dinilai lambat menangani tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK).

Menurut Ketua MAKI Boyamin Saiman, selama ini kejaksaan juga  tertutup dan berbelit-belit dalam memberikan petunjuk penyidik Polrestabes Semarang. Sehingga kasusnya tak segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Petunjuk kejaksaan ke penyidik dalam KUHAP, disebut maksimal diberikan dua kali. Jika sudah dipenuhi tapi dikembalikan dan tidak boleh mencicil petunjuk-petunjuk,” kata Boyamin Saiman,Senin (26/1).

MAKI menilai, penanganan kasus DAK sangat diperlukan untuk mengkonfrontasikan keterangannya. “Justru kami ingin DAK segera disidang. Dikonfrontasi ke pihak terkait mereka yang disebut. Jadi ada titik temu,” kata Boyamin.

Menurutnya, dugaan keterlibatan walikota dan pejabat di DPKAD Semarang sangat kuat dalam kasus itu.

“Siapa saja yang terlibat agar diseret. Tidak mungkin sekelas kepala dinas. Pasti level tertinggi. Pasti ada persekongkolan. Seharusnya kasusnya sudah cukup bukti. Yang diberi-beri itu seharusnya ikut diseret. Apapun dan siapapun itu,” tegasnya.

Boyamin berharap penanganan kasus DAK tidak seperti Yanuelva Eltiana atas kasus korupsi Bank Jateng sebelumnya. “Jangan sampai kasus Yanuelva terulang lagi. Diulur-ulur sampai dia kabur,” harapnya.

Pada 21 Januari 2015 lalu, DAK dilaporkan atas dugaan penyimpangan penempatan uang kasda. Atas penanganannya di Polrestabes Semarang, 20 Maret ia ditetapkan sebagai tersangka sesuai Sprindik nomor 111/ III/ 2015. Ia disangka memalsukan dokumen, termasuk slip bank.

DAK dijerat primair Pasal 2 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64, Pasal 65 ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU yang sama. Ia juga disangka melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b UU nomor 7/ 1992 jo UU nomor 10/ 1998 tentang Perbankan jo Pasal 64 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Di Kota Semarang, RT Hingga Lurah Wajib Ajak Warga Pelihara Saluran

Pada Sprindik kedua 112/ III/ 2015 ia juga disangka gratifikasi dengan jeratan Pasal 12 b ayat 1 jo Pasal 5 ayat 2 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Dari pemeriksaan 12 saksi, barang bukti dan alat bukti lain, berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejari Semarang pada Desember lalu. Atas pelimpahan itu, kejaksaan memberikan petunjuk dan dinilai mengaburkan serta mengulur-ulur agar tak segera disidang.

“Hal itu bertentangan Pasal 25 dan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengamanatkan termohon kejaksaan harus mengutamakan penyelesaian perkara korupsi daripada lainnya. Dalam perkara yang sama saja atas nama tersangka Suhantoro sudah disidangkan,” katanya.

Ketentuan Pasal 110 KUHAP serta Surat Keputusan Menteri Kehakiman tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP juga disebut, bahwa petunjuk dan pelimpahan berkas agar tidak berulang-ulang dilimpahkan.

“Kejaksaan sengaja tidak memberikan petunjuk obyektif sehingga berkas perkaranya berlarut-larut dan dianggap tindakan penghentian penyidikan,” katanya.

Atas gugatannya, MAKI menuntut pengadilan, memerintahkan kejaksaan menyatakan berkas perkara DAK lengkap dan segera melimpahkan ke persidangan.

Menyikapi gugatan itu, Kepala Kejari Semarang, Reza Pahlevi melalui Kasie Pidsus, Sutrisno Margi Utomo menyatakan siap menghadapinya. “Kami akan ikuti proses hukum yang berjalan,” kata dia.

Terpisah, penasehat hukum DAK, Ahmad Hadi Prayitno mengapresiasi upaya MAKI yang menggugat pra peradilan. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...