Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Implementatif Bela Hak Petani

Petani Tebu

JAKARTA, Jowonews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan menjadi Perda yang implementatif dalam membela hak-hak petani. Perda yang merupakan inisiasi Komisi B DPRD Jawa Tengah ini juga akan dimasukan muatan lokal, memperhatikan kondisi khusus yang ada di Jateng.

Hal ini disampaikan Ketua komisi B, Chamim Irfani dalam rilis DPRD Rabu (23/12) saat kunjungan konsultasi akhir hasil pembahasan Raperda kepada Kementrian Dalam Negeri di Gedung Kemendagri. “Tujuan utama raperda ini ya mengatur kewajiban negara dalam melindungi dan memberdayakan petani,” katanya.

Chamim juga menambahkan isu strategis lain dalam raperda ini diantaranya mengenai asuransi komoditas dan badan usaha milik petani.

Sementara itu mendengar pemaparan Dewan yang hadir, Kepala Sub Direktorat Produk Hukum Daerah Wilayah II, Gani Muhammad menyampaikan, sebagai Raperda inovatif, penyusunannya harus dimatangkan dengan baik,

“Ini strategis, muatan lokal nya harus lebih dimatangkan agar tidak menjadi perda yang tidur” ujarnya.

Beberapa masalah lain yang dikonsultasikan oleh komisi B kepada pihak Kemendagri diantaranya adalah mengenai kelembagaan petani, lahan bagi petani, pihak pengawas Perda, sanksi administrasi, hingga regenerasi petani, dan masalah aktual lainnya. Poin poin dalam pembahasan tersebut diharapkan dapat terbahas dalam raperda yang rencananya selesai pada tahun 2016 ini. (JN17/JN03)

BACA JUGA  Heru Dukung Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Jateng

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...