Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Raskin Dibagi Rata Bisa Masuk Ranah Pidana

Ilustrasi Raskin. (Foto : Pacitanku)
Ilustrasi Raskin. (Foto : Pacitanku)
Ilustrasi Raskin. (Foto : Pacitanku)

DEMAK, Jowonews.com-Mayoritas desa di wilayah Demak hingga kini masih melakukan pembagian beras untuk orang miskin (raskin) dengan sistem bagito (dibagi rata). Dengan dibagi rata seperti itu, justru dinilai bisa masuk ranah pidana. Sebab, pembagian tidak tepat sasaran pada mereka yang betul-betul berhak.

Raskin yang dibagi rata ditingkat desa ini jugamenjadi temuan petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pembagian seperti itu tidak sesuai dengan tujuan pemerintah dalam upaya
mengentaskan kemiskinan. Sebab, orang yang tergolong mampu secaraekonomi juga masih memperoleh raskin.

BPK juga menemukan bahwa harga tebus raskin di desa tercatat antara Rp 1.800 hingga Rp 2 ribu
perkilogram. Padahal, mestinya hanya Rp 1.600 perkilogram. Setelah ditelusuri, sisanya ternyata untuk transport dari titik pembagian ke rumah tangga sasaran (RTS).

Kabag Perekonomian Setda Pemkab Demak, Suhasbukit, mengatakan, untuk mencegah terulangnya pembagian merata raskin disetiap desa itu, seluruh petugas pelaksana penyalur raskin dikumpulkan untuk diberikan pengarahan. Suhasbukit menambahkan, selama ini distribusi raskin yang dijalankan petugas pelaksana penyalur raskin hanya sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) saja.

Mestinya,petugas langsung mendistribusikan raskin sampai rumah tangga sasaran (RTS) yang dituju dan bukannya diberikan ke RT. “Karena hanya sampai di RT, maka bisa muncul biaya-biaya yang tidak diperlukan,”katanya usai rapat koordinasi (rakor) dengan para petugas penyalur raskin disetiap desa di wilayah Demak yang berlangsung di ruang Bina Praja, Kamis (12/2).

Pelaksana penyalur raskin tugasnya adalah menerima beras darigudang, kemudian memeriksa jika beras kurang layak serta bertugas mendistribusikan ke RTS.  Di Demak sendiri tercatat ada 98.889 RTS. Yakni, tersebar di 249 desa/kelurahan di 14 kecamatan. Pada 2014, untuk memenuhi kebutuhan RTS itu, telah dialokasikan pagu raskin sebanyak 1.483.335 kg dengan harga tebusan Rp 2,3 miliar perbulan.

BACA JUGA  Sungai Wulan Tercemari Limbah

Dari sekian ratus desa dan kelurahan ini, yang bisa menerapkan pembagian raskin sesuai aturan atau tepat sasaran baru dua desa, yakni Desa Mangunrejo dan Desa Babad, Kecamatan Kebonagung. Mestinya, desa-desa lain bisa belajar dari penyaluran raskin dari dua desa tersebut. Kunci bisa tepatnya sasaran penyaluran raskin itu adalah adanya keberanian dari pihak pemerintah desa  atau kepala desa.

Meski menyalurkan raskin itu bukan tugas kades, namun kades bisa mengumpulkan RT RW maupun tokoh masyarakat untuk diberikan pemahaman bahwa raskin tidak dibagi rata warga tapi hanya untuk warga miskin saja.

“Sejauh ini banyak kades yang tidak berani sehingga raskin tetap dibagi rata,”katanya didampingi Staf Perekonomian Yahya dan Tulus, Kamis (12/2).

Di setiap desa mestinya ada musyarawah desa (musdes) untuk mengevaluasi siapa saja yang berhak menerima raskin dan yang tidaklayak diberi raskin. Namun, ternyata banyak desa yang tidak menggelar musdes seperti itu. Mereka justru masih menganggap benar data RTS yang dimiliki selama ini. Padahal, ada yang tidak tepat sasaran sehingga tidak tertib administrasi.“Kalau tidak tepat sasaran maka ada celah pidana yang bisa menjerat mereka,”katanya.

Untuk memperbaiki data RTS ini, sedianya akan dilakukan oleh BPS pada April dan Mei mendatang. Selain itu, untuk mencegah raskin tidak tepat sasaran, pemkab akan mengaktifkan tim monitoring pelaksanaan raskin yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Dinsos, Bappeluh KP, Bappeda, BPS, Bulog dan lainnya.

Suhasbukit mengatakan, untuk 2015 ini, program raskin akan tetap dijalankan. Ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari Gubernur Jateng nomor 8/2015 tertanggal 6 Februari 2015. “Karena itu, kita lakukan evaluasi penyaluran raskin selama ini. Jangan sampai dibagi rata lagi atau bagito. Harga tebus juga harus standar Rp 1.600 perkg,”ingatnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...