Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ratusan Botol Miras Disita Polres Pati

Aparat Kepolisian berhasil menyita 623 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang merupakan hasil operasi penyakit masyarakat di wilayah Kepolisian Sektor Wedarijaksa, Pati.
Aparat Kepolisian berhasil menyita 623 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang merupakan hasil operasi penyakit masyarakat di wilayah Kepolisian Sektor Wedarijaksa, Pati.
Aparat Kepolisian berhasil menyita 623 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang merupakan hasil operasi penyakit masyarakat di wilayah Kepolisian Sektor Wedarijaksa, Pati.

PATI, Jowonews.com – Aparat Kepolisian berhasil menyita 623 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang merupakan hasil operasi penyakit masyarakat di wilayah Kepolisian Sektor Wedarijaksa, Pati.

 “Operasi serupa juga akan kami galakkan, karena miras merupakan salah satu pemicu tindak kriminal,” kata Kapolres Pati AKBP Raden Setijo Nugroho saat melakukan gelar perkara hasil sitaan miras di Mapolsek Wedarijaksa Pati, Kamis. 
Harapanya, dengan prioritas penekanan ini, dapat meminimalisir segala tindakan kriminal lainya,” ungkap Kapolres.
Disinggung mengenai upaya hukum agar membuat jera pelaku atau penjual yang mengedarkan miras. Sampai sejauh ini, belum ada perubahan sanksi bagi para pelakunya. Masih tindak pidana ringan (tpiring) dengan ancaman hukuman dibawah tiga bulan atau denda sebesar Rp 1 juta.
Hal itu, diakui Kapores belum bisa membuat pelakunya jera. Sebab, meski berkali-kali dirazia dan ditangkap polisi, usai dibebaskan mereka kembali lagi menjalankan aksinya. ”Hal itu akan menjadi kajian kami ditingkat internal kepolisian dan juga pejabat pemerintah setempat. Upaya apa yang harus dilakukan, agar pelaku jera,” tuturnya.
Sesuai dengan aturan, petugas akan menegakkan aturan itu. Selain itu, berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat juga akan terus ditingkatkan. Karena, peredaran miras sudah sangat meresahkan. Selain memicu tindak kejahatan, tak jarang banyak yang meninggal dunia karenanya.
“Yang jelas ketentuanya, sesuai peraturan daerah (perda) di Pati kan yang boleh dijual adalah minuman dengan kadar alkohol dibawah 5 persen. Jika melebihi dari aturan itu, kami pastikan akan menyitanya,” terangnya.
Operasi yang digelar oleh jajarannya itu, merupakan operasi pekat yang digalakkan selama 6 bulan terakhir ini. Operasi tersebut, juga bentuk upaya kepolisian mendukung peraturan Kementrian Perdagangan No 6 Tahun 2015 tentang peredaran miras. (JN04)
BACA JUGA  Tujuh Remaja Pesta Miras Oplosan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...