Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disita

SOLO, Jowonews.com – Peredaran rokok illegal di Jawa Tengah kembali terungkap. Ini ditandai dengan penggrebekan pabriknya di Dukuh Polodadi, Desa Tarubasan, Karanganom, Klaten, Jawa Tengah.

“Kami menyita sebanyak 410.600 batang tanpa dilekati pita cukai, satu unit mesin merek Shenzen untuk produksi rokok, dan barang-barang pendukung lainnya,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono di Solo, Jumat (30/9).

Pihaknya juga berhasil menangkap tersangka berinisial EF warga Semarang yang kini dititipkan di Rutan Kelas 1 Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan pihaknya terhadap salah satu gudang yang digunakan untuk memproduksi rokok di Polodadi, Tarubasan, Karanganom, Klaten.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dengan memantau di gudang itu, selama tiga hingga empat bulan, dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini pada Senin (26/9) sekitar pukul 22.00 WIB,” terang Kunto.

Dijelaskan, petugas Bea Cukai awalnya menghentikan mobil Daihatsu Grand Max nomor polisi H 9128 PF yang digunakan membawa barang kena cukai ilegal di lokasi Polodadi Klaten. Mobil itu, dengan empat penumpang yakni inisal EF, S, HS, dan EM, ternyata membawa ratusan ribu batang rokok ilegal yang akan dikirim ke Jepara dan Pati.

“Kami amankan empat orang itu, bersama barang bukti. Empat orang itu, mengaku barang-barang ilegal itu, diproduksi di sebuah gudang tidak jauh dari lokasi penangkapan,” kata Kunto.

Petugas Bea Cukai kemudian melakuan pengembangan dengan menggeledah sebuah gudang yang diduga untuk memproduksi rokok ilegal tersebut. Pihaknya menemukan satu unit mesin di dalam gudang itu, yang mempunyai kemampuan produksi mencapai 1.500 hingga 1-800 batang per menit.

“Dari hasil pemeriksaan empat pelaku itu, EF merupakan pemilik usaha yang tanpa memegang izin menjalankan kegiatan pabrik rokok selam tiga bulan. EF melakukan usaha ilegal di Klaten, dengan cara menyewa gudang milik warga setempat,” katanya.

EF memproduksi rokok tanpa pita cukai dan penyerahan atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai dengan maksud mengelak dari pembayaran cukai.

Menurut Kunto, pelaku melanggar Pasal 50 dan 54 Undang Undang Nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Akibat peristiwa tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp123,18 juta dengan asumsi tarif cukai per batang sebesar Rp300 dengan total 410.600 batang rokok. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...