Jowonews

Logo Jowonews Brown

Residivis Pengedar Sabu-Sabu Kembali Diamankan

JEPARA, Jowonews.com – Nasib apes dialami oleh Fauzi Hasibuan (37) warga Desa Krasak RT 04 RW 02 Kecamatan Pecangaan, Jepara. Baru bebas dari penjara beberapa pecan lalu karena kasus narkotika, dia kembali tertangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jepara. 

Fauzi diamankan di sebuah kamar kost di Kelurahan Bulu Kecamatan Kota, pada 25 November 2015 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin mengatakan, tersangka sudah empat kali masuk penjara karena kasus yang sama, yakni mengedarkan sabu-sabu. Tersangka sudah dua kali ditahan di Semarang, satu kali di Kudus dan satu kali di LP Nusakambangan.

“Pelaku tergolong pelaku lama, karena sudah sering keluar masuk penjara,” kata Samsu, didampingi Kasat Narkoba AKP Supardiyono dan KBO Narkoba Iptu Basiran, Selasa (1/12).

Penangkapan tersangka ini, lanjut Samsu, diawali dari adanya informasi dari masyarakata bahwa tempat kos di ada di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bulu sedang ada pesta narkoba.

“Setelah dicek didapati tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, kita berhasil mendapatkan dua paket sabu-sabu yang disimpan dilubang ventilasi kamar dan diatas eternit kamar mandi,” katanya.

Setelah diidentifikasi, kata Samsu, dua paket sabu-sabu yang diamankan sejumlah 1 gram. Selaian itu, polisi juga mengamankan dua unit handpone.  Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Fauzi mengatakan bahwa barang haram itu bukan miliknya. Dirinya mengakui jika sebelumnya memang mengedarkan narkoba, namun kini sudah taubat. “Saya baru keluar penjara seminggu lalu, dan baru masuk ke kamar kos selama 20 menit langsung diamankan, padahal itu bukan barang milik saya,” kata pria asli Medan ini. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Peringatan Hari Kusta Sedunia ke-62, Penderita di Jepara Terima Bantuan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...