Jowonews

Logo Jowonews Brown

Revisi UU MD3 Diparipurnakan Awal Masa Sidang 2017

JAKARTA, Jowonews.com – Usulan penambahan pimpinan DPR ternyata mendapatkan respon yang positif. Bahkan kini mulai ditindaklanjuti dengan rencana perubahan atau revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Hal itu terungkap saat pertemuan pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jumat (16/12). “Revisi UU MD3 yang sesuai dengan kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR kemarin akan dilaksanakan selama masa reses, tetapi paripurnanya tetap akan dilakukan di awal masa sidang 10 Januari 2017,” kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah saat konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta.

Fahri menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah memahami hal ini dan menanyakan beberapa hal teknis dan telah dijawab dalam pertemuan tersebut.

“Pada dasarnya ini tidak ada masalah, tinggal pemerintah harus mengirimkan surpres (surat presiden). Presiden harus mengirimkan surat presiden yang mengutus pejabat setingkat menteri untuk melakukan pembahasan bersama DPR. Sesuai dengan undangan DPR. saya kira itu, cukup ya,” katanya.

Fahri, dalam pemberitaan sebelumnya, mengatakan pengusul revisi UU MD3 yaitu PDI Perjuangan dan Partai Golkar akan rapat dengan Baleg untuk harmonisasi.

Dia menjelaskan setelah terjadi harmonisasi antara Baleg dengan pihak pengusul, nanti akan dijadwalkan Rapat Paripurna melalui rapat pimpinan dan Bamus. “Dalam masa reses mereka Baleg dan Bamus juga akan rapat. Mereka juga akan menindaklanjuti jika ada hal-hal yang mendesak pada masa reses,” ujarnya.

Fahri berharap paripurna pembahasan revisi UU MD3 dilakukan pada awal masa sidang mendatang sehingga tidak bisa dilaksanakan saat ini.

Dia menjelaskan mengapa pembahasan revisi UU MD3 tidak dilakukan saat Rapat Paripurna (Kamis, 15/12) karena merevisi sebuah undang-undang bukan hal yang mudah. “Konstitusi telah mengatur revisi sebuah undang-undang dengan rinci dan tidak bisa DPR membuat UU sendiri harus ada keterlibatan pemerintah dalam hal ini adalah presiden,” imbuhnya. (jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...