Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Dikrimsus Polda Jateng musnahkan barang bukti mi formalin dan miras impor palsu di TPA Jatibarang Semarang
Dikrimsus Polda Jateng musnahkan barang bukti mi formalin dan miras impor palsu di TPA Jatibarang Semarang

Kendal, Jowonews.com – Satpol PP Kendal tadi memusnahkan ribuan botol miras di Alun-alun setempat. Miras yang dimusnahkan terdiri atas  3.808 botol berbagai jenis dan 76 liter miras oplosan. Pemusnahan yang dilakukan di Alun-alun Kendal itu, dalam rangka hari ulang tahun Satpol ke 65 dan Linmas ke- 53. Ribuan botol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo, miras yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi yang dilakukan dibeberapa daerah beberapa waktu lalu. Toni mengaku, dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal, Kecamatan Pegandon, Boja, Kaliwungu dan Sukorejo, adalah kecamatan yang yang paling rawan miras.

Pasalnya, di 4 kecamatan itu banyak sekali penjual mirasnya. Kecamatan lain ada penjual miras tapi relatif lebih sedikit. Padahal dalam Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang peredaran miras, miras yang mengandung alkohol di atas nol persen, tidak diperbolehkan dijual umum. Miras tersebut hanya boleh dijual di hotel berbintang.
“Jika ketahuan kami tak segan-segan menyitanya karena melanggar perda,” ujar Toni.

Selain melakukan pemusnahan Miras, dalam rangka memperingati ulang tahun Satpol ke 65 dan Linmas ke 53, Satpol PP Kabupaten Kendal juga menggelar donor darah yang dilakukan di kantor Satpol PP. Donor darah diikuti personel Satpol PP dan masyarakat umum. (JN09)

BACA JUGA  Lima Nelayan Hilang di Perairan Kendal

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...