Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Door to Door Tagih Pajak, Ribuan PNS Pemprov jadi ‘Debt Collector’

SEMARANG, Jowonews.com  – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) diduga memerintahkan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi debt collector. Ribuan PNS diminta melakukan penagihan tunggakan wajib pajak.

Tunggakan wajib pajak tersebut berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah ditetapkan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng.

Para PNS harus melakukan penagihan secara door to door (D2D) layaknya penagih hutang sejak Senin (21/11) kemarin. Dimana sebelumnya mereka diberi SKPD melalui para kepala bagian di semua dinas, badan, biro maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Masing-masing PNS diharapkan dapat melakukan tiga penagih. Bila mereka tidak mau melaksanakan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang menjadi haknya pada bulan November dan Desember 2016 tidak akan diberikan.

Laporan pelaksanaan perintah tersebut harus dilaporkan paling lambat tanggal 25 November 2016.

Salah seorang PNS pemprov ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya perintah itu . Tiap PNS diberi kewajiban menagih pajak masyarakat yang belum terbayar. “Surat tagihannya datang Senin (21/11). PNS diminta mengantarkan surat ke masing-masing alamat yang sudah tertera di surat,” terang PNS yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Dia mengaku merasa keberatan karena ini adalah tugas pegawai DPPAD, namun justru dibebankan ke pegawai SKPD lainnya.

“Bahkan pegawai rumah sakit milik pemprov yang tugasnya merawat orang sakit juga diberi tugas menagih utang pajak. Kalau tidak mau menagih, tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak diberikan,” katanya.

Kepala DPPAD Jateng, Hendri Santosa mengatakan, tunggakan pajak masih banyak namun jumlah tenaga DPPAD terbatas. Pegawai DPPAD sudah melakukan D2D rata-rata 10-15 lembar per bulan.

“Karena jumlah tunggakan pajak masih banyak, maka Pak Sekda meminta bantuan pegawai di SKPD lain membantu menyampaikan dua lembar tagihan kepada wajib pajak,” terangnya.

Hasil D2D oleh pegawai SKPD lain akan ditindak lanjuti oleh pegawai DPPAD. Tugas pegawai SKPD lain tidak menagih sampai cair dan uangnya dibawa, hanya menyampaikan lembar tagihan dan outputnya status tunggakan pajak. Tugas menagih selanjutnya adalah pegawai DPPAD.

Sebelumnya, setelah meminta partisipasi seluruh PNS untuk memberikan sumbangan kepada kas daerah (Kasda) dari tambahan penghasilan pegawai (TPP), pemprov kembali ‘menekan’ para PNS.

Seluruh karyawan/karyawati di seluruh SKPD diperintah segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor milik pribadi itu harus dilakukan pada bulan November 2016 ini juga. Ironisnya, perintah pembayaran pajak tersebut tidak hanya yang belum membayar pada tahun 2016 saja.

Tapi kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada bulan Januari dan Februari 2017 juga diperintahkan dibayar pada bulan November ini.

Perintah pemprov itu disampaikan melalui surat edaran (SE) kepada seluruh kepala SKPD yang ditandatangani Sekda Jateng Ir Sri Puryono pada awal November 2016. Selanjutnya, kepala SKPD membuat SE yang disampaikan kepada seluruh PNS di lingkungan kerjanya masing-masing.

Tidak hanya itu, pemprov juga mewajibkan karyawan/karyawati yang memiliki kendaraan bermotor dengan plat nomor luar Provinsi Jawa Tengah juga diperintahkan untuk balik nama (dimutasi) ke Provinsi Jawa Tengah.

Para PNS juga diminta bantuannya untuk melakukan penagihan tunggakan wajib pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah ditetapkan oleh DPPAD melalui kegiatan Door to Door oleh seluruh karyawan/karyawati sesuai dengan domisili masing-masing.

SKPD akan dibagikan melalui para kepala bagian di semua SKPD. Terkait hal ini, masing-masing PNS diharapkan dapat melakukan tiga penagihan. Jn01-Jn16

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...