Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Rugikan Nelayan, Aturan Larangan Jaring Pukat Hela Harus Dicabut

Ilustrasi nelayan, foto:www.rmol.co
Ilustrasi nelayan, foto:www.rmol.co

Pati, Jowonews.com– Ratusan Nelayan Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Rabu, menggelr aksi menuntut pencabutan kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela dan pukat tarik.

     
Aksi ratusan nelayan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu, diawali dengan orasi di kompleks Alun-alun Juwana, kemudian aksinya sempat memadatkan jalur Pantura.
     
Peserta unjuk rasa yang terus berdatangan, akhirnya memadati badan Jalan Pantura Timur, tepatnya di perempatan Jalan Panglima Sudirman, sehingga menutup akses pengguna jalan dari arah Semarang menuju Surabaya.
     
Arus lalu lintas akhirnya berhenti total menyusul aksi pengunjuk rasa yang juga menutup akses pengguna jalan dari arah Surabaya maupun Semarang.
     
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Juwana Rasmijan menuntut Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik dicabut karena merugikan nelayan. “Mana janji untuk mengembangkan poros maritim, jika aturannya justru menyulitkan nelayan,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, alat tangkap yang dilarang tersebut selama ini sudah banyak nelayan yang menggunakannya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya.
     
Seharusnya, kata dia, aturan tersebut juga diikuti langkah sosialisasi serta solusi atas larangan tersebut.
     
Ia juga menyesalkan, dukungan penuh terhadap Jokowi dalam Pilpres lalu justru belum terlihat. (JN04)
BACA JUGA  Dewan Minta Pemerintah Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...