Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Rutan Siapkan Sel Khusus Pengemplang Pajak

BOYOLALI, Jowonews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, menyiapkan dua ruangan di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali. Penyiapan ruang tahanan ini untuk gijzeling atau penyanderaan bagi penanggung pajak yang tak kooperatif. Penyiapan tersebut dilakukan untuk menyongsong penerapan tahun penegakan hukum 2016 mendatang. 

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Lusiani, mengatakan wajib pajak yanga akan dimasukkan ke Rutan dengan nilai tunggakan diatas Rp 100 juta. Lama penitipan bagi pengemplang pajak yakni enam bulan dan bisa diperpanjang selama-lamamya enam bulan.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiani, usai penandatanganan MoU dengan Rutan Boyolali, Rabu (16/12) mengatakan, lama penitipan bagi pengemplang pajak di rutan yakni selama enam bulan dan bisa diperpanjang selama-lamamya enam bulan.

“Penerapan gijzeling kepada penunggak pajak dilakukan secara hati-hati. Gijzeling juga mesti mendapat izin dari Menteri Keuangan,” kata Lusiani kepada wartawan usai penandatanganan MoU dengan Rutan Boyolali, Rabu (16/12). 

Menurut dia, penunggak pajak akan dibebaskan bila dalam jangka waktu tersebut ia bisa melunasi tunggakannya. Kemudian jangka waktu penyanderaan telah terpenuhi, adanya keputusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.

Tidak semua kasus penunggakan pajak langsung diproses gijzeling. Penitipan ke Rutan bagi pengemplang pajak adalah tingkat terakhir dalam kegiatan penagihan. Sebelumnya dilakukan upaya seperti pemberian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan tahapan lainnya. Gijzeling juga hanya diberlakukan kepada penunggak pajak yang dinilai tak kooperatif. 

Penerapan kebijakan ini, lanjut dia, sebagai upaya untuk mencapai target penerimaan pajak melalui kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi dan penegakan hukum. Diungkapkan dia, untuk di Boyolali saat ini terdapat 30 wajib pajak yang memenuhi syarat untuk diproses gijzeling, dengan jumlah tunggakan pajak total sebesar Rp 36,507 miliar.

BACA JUGA  Kotak Suara Rusak Sudah Diganti KPU Boyolali

Dari jumlah itu, ada satu kasus penunggakan pajak yang diusulkan untuk dilakukan Gijzeling dengan nilai tunggakan Rp 4,218 miliar. Namun Lusiani enggan menyebut identitas wajib pajak yang dimaksud. “Wajib pajak itu badan usaha,” kata Lusiana member sedikit bocoran.

Sementara itu Kepala Rutan Boyolali, Ahmad Chudori, menyatakan sudah menyiapkan dua ruangan khusus. Masing-masing kamar bisa menampung lima orang. (JN01/JN03) 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...