Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sakit Jantung, Mantan Manajer PSISa Minta Dibantar

SEMARANG, Jowonews.com — Mantan manajer PSISa, Toto Suprapto, dibawa ke ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Kota Salatiga akibat penyakit jantung yang dideritanya. Sebelumnya, ia mengalami serangan jantung saat berada di rumah tahanan (Rutan) Salatiga.

Toto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi hibah Persatuan Sepakbola Indonesia Salatiga (PSISa). Ia dibawa ke rumah sakit pada Selasa (23/12).

“Pagi ini (kemarin, red) kami mengajukan permohonan pembantaran. Sudah kami masukkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red) Semarang,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Handrianus.

Dijelaskannya, kliennya saat ini tengah menunggu sidang selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2015. Agenda sidang adalah saksi ahli.

“Rencananya dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Makanya pulihnya Pak Toto sangat penting, supaya saat diperiksa lancar,” tuturnya.

Atas dasar itulah pihaknya mengajukan pembantaran. Pasalnya hal itu adalah hak dari terdakwa. “Saya belum berkomunikasi. Saat ini (kemarin, red) masih dirawat di ICU. Semoga cepat pulih,” ucapnya.

Pria warga Jalan Dliko Indah III nomor 29, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, ini merupakan anggota DPRD Salatiga periode 1999-2004 dan 2004-2009. Pada 2009 dia kembali terpilih menjadi legislator dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Namun karena dianggap bermasalah dengan partainya, Toto kemudian diberhentikan. Pada akhir 2011, Toto digantikan Istikomah.

Pada 2010, melalui APBD Perubahan, Pemkot Salatiga memberikan hibah kepada PSISa melalui KONI sebesar Rp 100 juta. Dalam APBD 2011, kembali dikucurkan hibah sebesar Rp 200 juta.

Setelah dikucurkan, ternyata penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan. Toto, sebagai Manager PSISa, tidak membuat laporan pertanggungjawabkan dan tidak dapat menunjukkan bukti pembelanjaan.

Atas perbuatannya, Jaksa menjeratnya dengan pasar berlapis. Yakni Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami berharap Pak Toto bisa mengungkap semua kebenaran soal siapa saja yang harus turut bertanggungjawab. Klien kami ini sebenarnya korban,” ungkapnya(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...