Jowonews

Logo Jowonews Brown

Satpol PP Kudus Masih Temukan Kafe Karaoke Yang Masih Nekat Beroperasi

KUDUS, Jowonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan tempat usaha kafe karaoke yang masih nekat beroperasi meskipun peraturan daerah setempat jelas-jelas melarangnya.

“Berdasarkan hasil operasi selama Maret 2019, kami menemukan dua tempat usaha hiburan malam yang masih nekat beroperasi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Senin.

Keduanya, yakni Kafe Queen yang ada di Jalan Lingkar Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu dan Kafe Mango di kompleks Ruko Agus Salim Desa Getaspejten, Kecamatan Jati.

Dari Kafe Queen, pihaknya menyita peralatan karaoke karena saat penertiban terdapat aktivitas karaoke di dua ruangan sehingga terbukti ada pelanggaran.

Sementara itu, Kafe Mango tidak dilakukan penyitaan karena saat operasi tempat usaha tersebut memang dalam kondisi buka. Akan tetapi, peralatan karaokenya tidak pada posisi operasional.

“Kami tidak memiliki bukti kuat untuk melakukan penyitaan, sedangkan mik juga tidak ditemukan sehingga hanya diberikan pembinaan di tempat, apalagi sifatnya juga karaoke terbuka,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan mereka.

Berdasarkan isi perda tersebut, terutama pada Bab II Pasal 2, dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.

Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Jumlah tempat usaha kafe karaoke di Kabupaten Kudus sebelumnya mencapai belasan tempat usaha yang tersebar di sejumlah tempat di Kudus.

Operasi rutin yang digelar Satpol PP Kudus juga mengamankan 29 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda.

BACA JUGA  Risma Kunjungi Pembibitan Tanaman Djarum di Kudus

Lokasi pertama, toko di Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, ditemukan 22 botol minuman keras, sedangkan di Desa Cendono, Kecamatan Gebog ditemukan tujuh botol minuman keras. Kedua pengedar minuman keras tersebut akan dimintai keterangannya karena diduga melanggar Perda Nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol. Pengedar minuman keras tersebut, bisa dijerat melanggar Perda Nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta. (jwn5/ant)


Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...