Jowonews

Logo Jowonews Brown

Satpol PP Pelaku Pelecehan Seksual Direkomendasikan Pecat

SEMARANG, Jowonews.com – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang berinisial K yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang rekannya direkomendasikan dipecat.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan, baik dari korban, tersangka, maupun saksi-saksi. Hasilnya, pelaku terbukti bersalah,” kata Kepala Inspektorat Kota Semarang Cahyo Bintarum di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Kronologis dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat para anggota Satpol PP yang direkrut lewat jalur “outsourcing” mengikuti kegiatan caraka linmas di kawasan Gedongsongo, Kabupaten Semarang, 3-4 Februari lalu.

Di dalam kegiatan itu, ada sesi “jurit malam” yang mengharuskan setiap peserta berjalan sendiri menyusuri rute di malam hari. Saat itulah terjadi dugaan pelecehan seksual oleh rekan sesama pegawai “outsourcing”.

Dari pelaporan awal, ada dua korban, tetapi berdasarkan pengembangan penyelidikan ternyata ada tujuh orang yang mengalami perlakuan sama dari K, yang juga sesama pegawai berstatus “outsourcing”.

“Pelaku dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman paling berat. Keputusannya, yakni diputus kontrak kerjanya atau dipecat. Surat rekomendasinya sudah kami sampaikan Wakil Wali Kota Semarang,” katanya.

Nantinya, kata dia, tinggal diteruskan saja ke satuan kerja perangkat dinas (SKPD) tempatnya bekerja, yakni Satpol PP Kota Semarang.

Apalagi, kata Cahyo, status kepegawaian pelaku yang bukan pegawai negeri sipil (PNS), namun “outsourcing” sehingga tidak perlu menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro P Martanto mengakui sampai saat ini belum menerima rekomendasi pemecatan atas anak buahnya tersebut yang diduga melakukan tindakan asusila.

Hanya saja, pihaknya sudah melakukan mediasi antara pelapor yang diwakili kuasa hukumnya dan terlapor pada Rabu (8/3) yang disepakati semua pihak bisa saling memaafkan dan tidak memperpanjang masalah.

Jika memang rekomendasi dari Inspektorat adalah pemecatan, kata dia, maka pihaknya akan melaksanakan, tetapi setidaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

Apalagi, Endro mengatakan selama ini terlapor, yakni K sudah mengabdi cukup lama di Satpol PP dan sangat baik dalam menjalankan tugas.

“Sebagai pimpinan, secara moril saya juga bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh anggota. Pelaku bisa saja mengajukan keberatan karena bagaimanapun dia menghidupi anak istri,” katanya. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...