Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Satpol PP Segel Ruko Tak Berizin di Semarang

SEMARANG, Jowonews.com– Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang menyegel sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Sultan Agung Semarang, karena tidak mengantongi perizinan.

“Bangunan ruko itu menyalahi peraturan daerah dan tidak berizin,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang Kusnandir di Semarang, Jateng, Rabu.

Hal tersebut diungkapkannya di sela memimpin penyegelan bangunan ruko oleh Satpol PP, dan saat dilakukan penyegelan tidak tampak pekerja maupun pemilik bangunan di lokasi itu.

Menurut dia, penyegelan bangunan ruko itu dilakukan atas rekomendasi Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang karena diduga menyalahi Perda Nomor 5/2009 tentang Bangunan Gedung.

“Seharusnya, tidak ada bangunan di lokasi ini karena peruntukan lahannya untuk fasilitas umum atau ruang publik. Dari rekomendasi DTKP Kota Semarang, kami menyegel bangunan ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan lokasi yang dibangun ruko itu sudah ditetapkan sebagai fasilitas umum, termasuk untuk lahan parkir sehingga pembangunan ruko itu jelas menyalahi peruntukan lahan.

“Ya, akhirnya ini (bangunan ruko, red.) kami segel. Setelah disegel, bangunan yang proses pembangunannya sudah setengah jadi ini tidak boleh lagi dilanjutkan pembangunannya,” tegasnya.

Penyegelan bangunan ruko itu, kata dia, akan berlangsung sampai ada rekomendasi lebih lanjut dari DTKP Kota Semarang untuk melakukan pembongkaran atas bangunan tersebut.

Sementara itu, Kepala DTKP Kota Semarang Agus Riyanto membenarkan pembangunan ruko itu tidak memiliki izin, dan sampai sekarang pemilik bangunan tersebut juga belum diketahui.

“Tidak ada laporan ke kami. Ketika lokasi pembangunan ruko itu didatangi hanya ada pekerja yang juga mengaku tidak tahu siapa pemiliknya. Kami juga sudah surati tiga kali,” ujarnya.

BACA JUGA  1.700 Napi Pecandu Narkotika Peroleh Grasi

Selain itu, kata dia, pembangunan ruko yang sudah diberikan surat peringatan sampai tiga kali menyalahi perda karena lokasi itu tidak boleh untuk bangunan, melainkan untuk lahan parkir.

“Jika setelah penyegelan tetap tidak ada itikad baik dari pemiliknya, kami akan segera keluarkan rekomendasi kepada satpol PP untuk membongkar paksa bangunan itu,” tegas Agus. (Jn-16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...