Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

SE Ujaran Kebencian untuk Cegah Konflik

Polres Pekalongan. (Foto : Humas Polres)

SALATIGA,Jowonews.com– Perlunya memberikan pemahaman mengenai penanganan ujaran kebencian kepada anggota Polri terkait Surat Edaran ( SE)Kapolri, sehingga polisi memiliki pemahaman yang mendalam terkait penerapan surat edaran tersebut sebelum disosialisasikan kepada masyarakat.

Demikian diungkapkan Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto SIK di acara ‘ Belajar Bersama’ yang diikuti oleh 102 anggota Polres Salatiga, Rabu kemarin di aula Mapolres.“ Kegiatan ini untuk memberikan bekal pengetahuan kepada para anggota terkait dengan penerapan SE tersebut. Sebelum disosialisasikan ke masyarakat, maka anggota harus dibekali terlebih dahulu, ” ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, terbitnya surat edaran Kapolri tersebut bukan untuk membatasi hak bersuara, namun lebih bersifat preventif tehadap munculnya konflik di masyarakat. Sehingga anggota Polri dituntut lebih peka terhadap hal-hal yang menimbulkan kebencian. “ Konflik-konflik seperti di Ambon, Sampit  karena ujaran kebencian dan hasutan, sehingga dengan adanya surat edaran ini, hal itu ( konflik) jangan sampai terjadi,” imbuhnya.

Salah satu pembicara yang juga tim konsultan Kapolri terkait terbitnya SE, Irfan Abu Bakar dari UIN Jakarta mengatakan, saat ini ujaran kebencian banyak disalah artikan sebagai upaya pengekangan terhadap kebebasan berekspresi. Padahal, lanjut Irfan, semangat dimunculkannya SE Kapolri tersebut adalah pencegahan potensi konflik sosial yang disebabkan karena hasutan atau provokasi dari pihak tertentu untuk membenci individu maupun kelompok tertentu. Terutama yang berbau SARA.

“Saat ini, ujaran kebencian dimaknai sebagai setiap ungkapan yang menyebarkan kebencian. Padahal tidak semua ungkapan kebencian masuk dalam kategori ujaran kebencian seperti yang tertuang di dalam SE Kapolri,” terang Irfan.

Kabid Hukum Polda Jateng yang juga mantan Kapolres Salatiga, Kombes Pol Asep Zaenal juga bertindak sebagai pembicara menegaskan, setiap anggota polri harus memahami tentang ujaran kebencian yang dimaksudkan melalui SE Kapolri. Hal ini, penting agar di dalam setiap penanganan ujaran kebencian dapat bertindak sesuai prosedur dan mampu menjadi mediator jika dikemudian hari muncul potensi konflik dari ujaran kebencian di wilayah masing-masing. “Potensi munculnya konflik sosial dari ujaran kebencian sangat mungkin terjadi, maka setiap anggota harus memahami agar dalam penanganannya di lapangan cepat dan tepat,” terang Asep.

BACA JUGA  Real Count KPU: Pasangan Petahana Menangi Pilkada Salatiga

Kasubag Humas Polres Salatiga AKP I Nyoman Suasma menambahkan, Polres Salatiga menjadi polres pertama yang melaksanakan seminar tersebut di wilayah Polda Jateng. Dalam kesempatan ini, polres bekerjasama dengan Yayasan Percik Salatiga dengan menghadirkan sejumlah pembicara.“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi media belajar bagi anggota terkait ujaran kebencian. Sehingga anggota memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam,” ujarnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...