Jowonews

Sebelas Penjudi Dadu dan Capjiekia di Solo Terancam 10 Tahun Penjara

SURAKARTA – Sebanyak 11 penjudi jenis dadu dan capjiekia dari sejumlah tempat di Solo dibekuk Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto dalam konferensi pers mengatakan modus yang mereka gunakan adalah judi online dan konvensional tradisional.

“Sebanyak 11 penjudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional capjie kia,” kata Wakapolres, dikutip dari Antara Jateng, Senin (23/8/2022) sore.

Wakapolres mengungkapkan dua pelaku ditangkap di kawasan Kestalan Banjarsari Solo, pada Sabtu (22/8), dengan judi Capjie kia. Dua pelaku itu berinisial FN dan S dengan sebanyak 11 barang bukti yang disita oleh petugas.

Selain itu, polisi kemudian juga menangkap enam pelaku lainnya, modus judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari Solo. Pejudi dadu daring antara lain berinisial R, N, dan H.

Para pejudi ini, kata Wakapolres, menggunakan aplikasi Hilo. Setelah itu, dengan cara diguncang-guncangkan handphone yang digunakan.



Polisi kemudian juga mengungkap kasus judi capjie kia dengan menangkap dua orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo, Sabtu (20/8).

Pelaku warga Jebres Solo, yakni berinisial S (52), dan J (42), dengan empat jenis barang bukti yang disita. Dengan jenis yang sama ditangkap seorang pelaku, warga Baluwarti Pasar Kliwon Solo, sebagai tambang judi.

Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, kertas rekapan judi dan Honda Scoopy Nopol AD 4081 US warna merah.

Atas perbuatan para pelaku judi dijerat dengan pasal 303 tentang KUHP, tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA  Revitalisasi Mencapai 80 Persen, Taman Satwa Taru Jurug Akan Dibuka Januari 2023

Salah satu tersangka R mengaku dari judi dadu online memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp150 ribu tiap main. Dia yang bekerja sebagai montir itu, mengaku main judi hanya iseng.

Tersangka F yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku main judi untuk tambahan ekonomi. Rata-rata yang diperoleh hingga Rp300 ribu per hari untuk judi capjie kia. (Antara)

Foto: doc. Antara Jateng

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait