Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sekda Kebumen Serahkan Fee Proyek ke Anggota DPRD

SEMARANG, Jowonews.com — Sekretaris Daerah Kebumen Non-aktif Adi Pandoyo mengaku diperintah untuk menyerahkan sejumlah uang yang merupakan “fee” dari sejumlah proyek di kabupaten tersebut kepada oknum legislator.

“Terdakwa melaksanakan perintah atasannya,” kata penasihat hukum Adi Pandoyo, Tatag Swasana, saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (22/8).

Namun, ia tidak mengungkapkan siapa oknum legislator yang menerima uang tersebut.Menurut dia, pemberian fee tersebut bermula dari adanya dua kubu di Kabupaten Kebumen dalam pelaksanaan proyek di kabupaten tersebut.

Dua kubu tersebut masing-masing, kubu Bupati Fuad Yahya dan kubu Khayub Muhammad Lutfi yang merupakan pesaing bupati dalam pilkada.

Ia menjelaskan karena kondisi yang tidak kondusif dalam pelaksanaan pembangunan di Kebumen, bupati kemudian menunjuk Khayub Muhammad Lutfi sebagai koordinator pelaksana proyek-proyek yang bersumber dari DIPA APBN di kabupaten itu.”Bupati meminta disiapkan ‘fee’ sebesar 7 persen dari total nilai proyek yang dilaksanakan,” katanya.

Atas permintaan fee tersebut, lanjut dia, Khayub menyerahkan uang dengan total Rp2,5 miliar dalam dua kesempatan.Terdakwa mendapat perintah dari bupati untuk menerima uang tersebut untuk selanjutnya “didistribusikan” ke sejumlah pihak.

Uang sebesar Rp2 miliar diserahkan kepada oknum legislator di Hotel Gumaya Semarang.Sementara sisanya, lanjut dia, dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk Rp180 juta yang diamankan oleh penyidik KPK saat penangkapan.(jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...