SEMARANG,Jowonews.com – Pejabat (Pj) sementara untuk 21 kabupaten/kota yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 16 Desember 2015 dipastikan semuanya berasal dari Pemprov Jateng. Kebijakan itu sesuai dengan petunjuk Mendagri, supaya 21 Pj Kepala Daerah itu bisa bersikap netral pada saat pilkada.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sri Puryono kepada wartawan, Kamis (26/2). “Semua dari provinsi. Petunjuk Mendagri juga harus dari provinsi, biar netral,”ungkapnya.
Menurutnya, sebelumnya pemprov sudah menyiapkan 16 pejabat pemprov untuk ditunjuk sebagai Pj Sementara kepada daerah. Namu karena perkembangannya ternyata yang akan menggelar pilkada serentak tidak hanya 16 daerah, tapi 21 daerah, maka sekarang baru dicarikan lagi.
Gubernur, menurut Sekda juga sudah menyampaikan kepada dirinya kalau 21 pejabat pemprov yang akan ditunjuk sebagai Pj sementara harus dites dan diseleksi terlebih dahulu. Disamping itu juga sesuai kompetensi yang bersangkutan.
Ada beberapa kriteria untuk menjadi Pj sementara Bupati/Wali Kota. Pejabat bersangkutan harus merupakan pejabat Eselon II dengan pangkat minimal 4B.
Di lingkup Pemprov Jateng, sekarang ini terdapat 59 pejabat Eselon II dan semuanya berpangkat minimal 4B. Jadi, kata Sekda, seluruh pejabat Eselon II di Jateng telah memenuhi syarat menjadi Pj sementara kepala daerah.
Menurut dia, inventarisasi PNS yang akan mengikuti seleksi pejabat sementara kepala daerah dilakukan bersama jajaran Badan Kepegawaian Daerah Jateng.
“Selanjutnya, para kandidat pejabat sementara kepala daerah itu akan menjalani tes wawancara langsung oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, sebelum ditunjuk,” ujarnya.(JN01)