Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sekda: Pejabat OPD Harus Pelajari Tupoksi Agar Maksimal Layani Masyarakat

MAGELANG, Jowonews.com – Para kepala dan pejabat di setiap organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, harus segera mempelajari tugas pokok dan fungsi masing-masing agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, kata Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto.

“Mereka yang telah dilantik untuk menjabat di setiap OPD baru harus segera mempelajari tupoksi masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya di Magelang, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu di sela kunjungan ke Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik dalam rangkaian inspeksi ke sejumlah OPD baru lainnya di lingkungan Pemkot Magelang.

Sugiharto mengatakan pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal terkait dengan masa transisi penerapan OPD baru di pemkot setempat yang membawahi tiga kecamatan dan 17 kelurahan itu.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito pada 30 Desember 2016 melantik 517 pejabat struktural di lingkungan pemkot setempat seiring dengan penerapan OPD baru sebagai pengganti satuan kerja perangkat daerah, mulai 1 Januari 2017. Sebanyak 29 OPD baru Kota Magelang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Sekda Sugiharto juga telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pengaturan aset yang akan diserahterimakan di setiap OPD, dengan tujuan utama agar tugas setiap OPD dalam pelayanan kepada masyarakat tetap lancar.

“Penyerahan itu wajib dituangkan dalam berita acara serah terima aset antara kedua belah pihak. Hal itu untuk mempermudah inventarisasi barang dan penyesuaian neraca,” katanya.

Ia mengaku dalam waktu dekat akan mengunjungi semua OPD baru guna memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pelayanan publik berjalan secara optimal.

Terkait dengan penggunaan kendaraan operasional, ujarnya, hingga saat ini masih dipersiapkan dan diatur dengan baik oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Magelang.

Ia mengatakan saat ini ada tujuh OPD yang menempati kantor baru, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menempati gedung eks-Badan Pelayanan Terpadu di Jalan Veteran Nomor 7 Kota Magelang, sedangkan gedung eks-Kantor Penanaman Modal di Jalan Diponegoro Nomor 11 ditempati Dinas Sosial.

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik menempati gedung eks-Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah di lantai 1 di Kompleks Kantor Sekda Kota Magelang, sedangkan Kantor Dinas Lingkungan Hidup menempati gedung eks-Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Tata Kota di Jalan Lamtoro Nomor 71.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menempati gedung eks-Kantor Lingkungan Hidup di Jalan Pahlawan Nomor 4, sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (penggabungan Dinas Pengelolaan Pasar dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan) menempati gedung eks-Diskoperindag di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 285.

Satuan Polisi Pamong Praja yang sebelumnya berkantor di salah satu bagian dari Gedung Wiworo Wiji Pinilih di Kompleks Kantor Sekda Kota Magelang menempati gedung eks-Dinas Pengelolaan Pasar di Jalan Letjend Suprapto. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...