Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sekolah Dilarang Koordinir Beli Seragam

SEMARANG, Jowonews.com – Dinas Pendidikan Kota Semarang menegaskan sekolah, terutama sekolah negeri tidak boleh memaksakan pembelian seragam yang dikoordinir sekolah kepada orang tua siswa.

“Sejauh ini, kami belum menerima laporan orang tua siswa di sekolah negeri yang dipaksa membeli seragam yang dikelola oleh sekolah,” kata Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin di Semarang, Kamis.

Menurut dia, seluruh sekolah negeri, mulai tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) sederajat sudah diimbau untuk tidak membicarakan mengenai anggaran sebelum siswa resmi diterima.

Ia mengatakan peserta didik yang sudah dinyatakan diterima melalui penerimaan peserta didik (PPD) diharuskan melakukan pendaftaran ulang di sekolah bersangkutan dengan waktu yang ditentukan sekolah.

“Dalam pendaftaran ulang ini, kami imbau sekolah tidak boleh membicarakan permasalahan uang seragam, sumbangan, dan sebagainya. Artinya, daftar ulang, ya, hanya daftar ulang. Selesai,” katanya.

Jangan sampai, kata dia, ada peserta didik yang tidak bisa daftar ulang hanya karena tidak bisa membayar sumbangan, uang seragam, dan sebagainya yang diminta sekolah dengan besaran yang ditentukan.

“Kalau sudah daftar ulang, artinya sudah diterima secara resmi di sekolah. Jadi, kalau misalnya ada penarikan sumbangan kemudian keberatan tidak ada kaitannya dengan penerimaan siswa,” kata Bunyamin.

Namun, ia sekali lagi menegaskan masyarakat diperbolehkan membeli seragam di luar sekolah dan sekolah tidak diperbolehkan memaksakan orang tua siswa untuk membeli seragam lewat sekolah.

“Boleh saja beli (seragam, red.) di pasar, misalnya. Kenapa harus beli di sekolah? Kalaupun ada yang mau beli lewat sekolah, ya, silakan saja. Namun, sekolah tidak boleh memaksa,” katanya.

Demikian pula dengan sumbangan, kata dia, sejauh besaran dan waktu pembayarannya tidak ditentukan diperbolehkan, namun apabila besaran dan waktu pembayaran ditentukan berarti ada unsur pemaksaan.

“Kalau sumbangan tidak dilarang. Asalkan, besaran dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Kalau ditentukan, apalagi dipaksa, tidak boleh. Laporkan saja kalau ada sekolah yang melanggar,” tegasnya. jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...