Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sengketa PRPP, MA Tolak Kasasi Gubernur Jateng

SEMARANG, Jowonews.com  – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi atas gugatan yang diajukan Gubernur Jateng ganjar Pranowo dalam sengketa lahan PT Pusat Rekreasi Promosi Pembangunan. Amar tersebut tertuang melalui situs informasi perkara MA dengan nomor register 2587 K/PDT/2016.
Situs resmi ditujukan bagi akses publik dapat diakses melalui   http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=4bce1070-7b24-1b24-ed6d-30353130. Disebutkan, pada tanggal 31 Oktober 2016, panitera menyatakan menolak gugatan Gubernur Jateng tertanggal 26 Agustus 2016.
Tim Yudisial yang terdiri dari Zahrul Rabain, Sunarto, dan Nurul Elmiyah dengan panitera pengganti Thomas Tarigan mengumumkan amar penolakan gugatan tersebut.
Kuasa hukum PT IPU Agus Dwi Warsono saat kemarin dikonfirmasi mengaku belum menerima salinan putusan amar tersebut. Karena itu, pihaknya belum mau memberikan komentar banyak. “Belum kami terima, jadi kami belum bisa memberikan komentar dan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) sama-sama mengajukan banding atas putusan perkara sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama atas Gubernur Ganjar Pranowo dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, pada 20 Agustus 2015.
Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.
Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani pada 1987 tersebut, antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat satu, dua, dan tiga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Dwiarso.
Menurut dia, penggugat telah beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian tersebut. Itikad baik yang dimaksud, antara lain membiayai pembebasan lahan yang akan dijadikan HPL, khususnya yang masih berupa laut.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.
Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan lahan yang tidak berkekuatan hukum tersebut tidak dicatatkan sebagai aset daerah. Jn01-Jn16

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...