Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Senin, Dewan Panggil BPK

image

Semarang, Jowonews.com – DPRD Jateng pekan depan akan memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk dimintai penjelasan terkait LHP BPK RI atas APBD Jateng TA 2014. Pasalnya, meskipun Jateng mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK RI memberikan beberapa catatan. Sehingga harus tetap ditindaklanjuti.

Langkah itu diambil karena DPRD Jateng ternyata tidak bisa membentuk panitia kerja (Panja) Raperda Pertanggungjawaban APBD 2014. Sesuai dengan Tatib DPRD Jateng Pasal 180 dan 181, kalau opini yang diberikan BPK RI adalah WTP memang DPRD Jateng tidak bisa membentuk Panja.

“Sesuai dengan Tatib DPRD Jateng pasal 180 dan 181, karena Pemprov Jateng mendapatkan opini WTP, maka DPRD tidak bisa membentuk panitia kerja (Panja),”ungkap Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, Jumat (19/6).

Meski tidak bisa membentuk Panja, DPRD Jateng tetap tidak akan kehilangan substansi atas LHP BPK RI atas APBD TA 2014. Karena, persoalan itu akan tetap ditindaklanjuti oleh dewan secara resmi, melalui badan anggaran (Banggar).

“Badan anggaran akan mengundang BPK RI pada hari Senin (22/6). Setelah memanggil BPK RI, Selasa (23/6) gantian mengundang LSM Fitra untuk diminta menganalisa dan mengkaji bersama-sama LHP BPK RI beserta catatan-catatannya. Rabu (23/6), banggar akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”beber Rukma.

Setelah semua proses itu dilalui, pembahasan akan dilakukan oleh masing-masing komisi yang terkait. Sehingga diharapkan pembahasannya bisa maksimal.

“Ending dari semua itu akan kita lihat hasilnya. Apakah ada yang melanggar hukum atau tidak. Kalau ada, maka akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,”tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tahun anggaran 2014.
Opini WTP bagi Pemprov Jawa Tengah (Jateng) ini diterungkap dari penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK di Gedung DPRD Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (4/5).

Penyerahan LHP itu dilakukan anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara didampingi dampingi Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Hery Subowo kepada Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Meski mendapatkan opini WTP, Moermahadi menyatakan ada beberapa catatan yang harus dilakukan perbaikan yakni masalah aset dan sistem akuntasi pada kendaraan bermotor.

“Pengelolaan terutama aset tanah jalan dan tanah irigasi yang bukti kepemilikannya atas nama pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota masih perlu divalidasi untuk meyakini keberadaan dan pengusaan,” ungkapnya.
Selain itu, imbuh dia, pendapatan dan piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun anggaran 2014 belum didukung database yang akurat.

Moermahadi menambahkan, ke depan Pemprov Jateng dan seluruh pemerintah kabupaten/kota ke depan agar menerapkan akuntansi berbasis akrual baik penerapan sistem akuntansi maupun penyajian laporan keuangannya.
Penerapan akuntansi berbasis akrual ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...