Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sering Ditindak, Judi di Pekalongan Sulit Diberantas

Ilustrasi Judi. (Foto : IST)
Ilustrasi Judi. (Foto : IST)
Ilustrasi Judi. (Foto : IST)

KAJEN, Jowonews.com – Peredaran judi di wilayah hukun Polres Pekalongan sulit diberantas, kalau hanya mengandalkan polisi. Meski tiap pekan dioperasi dan ada yang ditangkap, praktek judi tetap saja ada.
Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Guntur Tri Harjani mengatakan, sebagaimana dinamakan penyakit masyarakat (pekat), perjudian merupakan tindakan yang sulit diberantas jika hanya mengandalkan petugas kepolisian.

“Namanya penyakit masyarakat, tidak bisa hanya dengan mengandalkan kepolisian, harus ada dukungnan seluruh elemen masyarakat untuk memberantasnya. Kami terus lakukan berbagai upaya, termasuk penindakan tegas terhadap para pelaku,” terangnya, Jum’at (20/2).

Penindakan terakhir, kata Tri, dilakukan di sebuah warung di Dukuh Ketandan RT 23 RW 05 Desa/Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan pada Rabu (18/2) malam. Seorang tersangka, Rustono, 49, warga setempat berhasil diamankan.

Pria yang saban hari bekerja sebagai pedagang itu, tertangkap tangan tengah menjual togel jenis Hongkong (HK).

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sebuah handphone Mito, selembar kertas rekapan angka pasangan dan uang tunai Rp 25 ribu.

“Kami terus lakukan penindakan, sebagai salah satu upaya untuk memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Pekalongan,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Berry menambahkan, modus penjualan togel tersebut ada yang dilakukan melalui handphone. “Selain pembeli datang ke lokasi, ada juga yang memesan melalui HP. Saat kami periksa. Di handphone milik tersangka ini juga berisikan angka pasangan dan pulsa sebagai upah,” terangnya.

Seminggu sebelumnya, kata Berry, juga dilakukan penindakan terhadap tersangka perjudian di
sebuah warung Desa Sabarwangi Kecamatan Kajen. Pada penindakan Rabu (11/2) sekira pukul 17.45 tersebut tersangka bernama Mukammad Idrus alias Genjur, 50, warga Desa Gandarum Kecamatan Kajen diamankan.

Dari tangan pria yang bekerja sebagai buruh tersebut, diamankan uang tunai Rp 20 ribu, ballpoint, kertas bertuliskan nomor penjualan togel dengan sejumlah uang pasangan.

BACA JUGA  Festival Durian Lolong Pekalongan Digelar 31 Januari

“Kami terus tingkatkan patroli. Begitu ada laporan masyarakat, kami langsung bertindak. Tersangka jelas tidak bisa mengelak sebab kami amankan juga barang buktinya,” jelasnya.

Berry menegaskan, dalam setiap kasus perjudian, pihaknya terus melakukan pengusutan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan tersangka. “Pasti ini semacam jaringan. Jadi tidak bisa hanya berhenti pada satu tersangka. Kami terus kembangkan, juga togel ini salah satu dari penyakit masyarakat yang harus diberantas,” tegasnya.

Kini, para tersangka diamankan di sel tahanan Polres Pekalongan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dikenai Pasal 303 KUHP.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...