Jowonews

Logo Jowonews Brown

Setnov Kembali Mangkir Jadi Saksi Sidang, Kemana Gerangan?

JAKARTA, Jowonews.com — Ketua DPR RI Setya Novanto kembali tidak menghadiri persidangan perkara kartu tanda penduduk elektronik sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Rencananya kami akan hadirkan enam saksi, namun dua orang berhalangan hadir atas nama Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono, sedangkan yang empat orang sudah siap,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/10).

“Kalau tidah salah keduanya sudah dua kali tidak hadir?,” tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan.

“Betul yang mulia,” jawab Jaksa Wawan.

Wawan menyatakan bahwa Setya Novanto tidak hadir dengan alasan ada kegiatan di tempat lain sedangkan untuk Onny belum ada pemberitahuan terkait ketidakhadirannya.

“Kami upayakan untuk menghadirkan lagi yang mulia,” kata Wawan.

Hakim Jhon pun menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil kedua saksi itu untuk diperlukan keterangannya.

“Sementara yang berkepentingan adalah Jaksa Penuntut Umum, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa hakim juga bisa mengambil sikap tertentu nanti mengingat bahwa dalam perkara pidana manakala Majelis Jakim berpendapat perlu mengajukan saksi tetapi lepas dari itu agar saudara Jaksa Penuntut Umum menjadwal ulang kembali,” ucap Hakim Jhon.

Selain itu, kata dia, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Sekretariat Jenderal DPR RI.

“Apakah surat yang di Pak Jaksa sama?,” tanya Hakim Jhon.

“Sama yang mulia,” kata Jaksa Wawan.

“Disebutkan di sini bahwa yang bersangkutan akan mengikuti acara kenegaraan dan memohon agar BAP dibacakan di persidangan, apa bunyinya sama Pak Jaksa?,” tanya Hakim Jhon.

“Sama yang mulia,” jawab Jaksa Wawan kembali.

“Baik saya “no comment” sementara untuk ini, agar Pak Jaksa menyikapinya ya,” kata Hakim John. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...