Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sidang Judi Togel Didatangi Massa Ormas Islam

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Massa dari organisasi kemasyarakatan Islam mendatangi Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/10) saat berlangsung sidang putusan atas perkara judi toto gelap (togel).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung yang diketuai Frida Ariyanti menjatuhkan hukuman pada tiga penjual judi togel jenis Hongkong di atas tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ivana.

Sidang perjudian itu mendapat perhatian besar dari ormas Islam yang selama ini menyuarakan membersihkan Temanggung dari perjudian, antara lain Komando Keamanan Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Kakbah (GPK).

Guna mengantisipasi tindakan anarkis, Polres Temanggung menerjunkan pasukan sabhara yang diperkuat Brimob dan dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto.

Frida mengemukakan berdasar fakta hukum dan bukti-bukti di persidangan ketiga terdakwa berperan mengendalikan penjualan dan peredaran judi togel jenis Hongkong di Temanggung.

Terdakwa Wike adalah agen togel dibawah kendali Bambang, bandar togel yang tinggal di Semarang yang kini buron polisi. Yeni adalah staf administrasi yang bertugas merekap keuangan hasil penjualan dari para pengumpul. Sedangkan Rendi merupakan orang yang ditugaskan menyerahkan uang hasil penjualan togel di Temanggung pada Bambang.

“Mereka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka beda peran pada jaringan perjudian sehingga hukumannya pun berbeda,” katanya.

Ia mengatakan agen togel, Joko Purnomo alias Wike, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang divonis hukuman penjara satu tahun, staf administrasi togel, Yeni Purwanti, warga Ambarawa divonis delapan bulan, dan penyetor uang pada bandar Rendi, warga Temanggung divonis delapan bulan.

Sebelumnya ketiganya dituntut hukuman yang sama, yakni empat bulan penjara meskipun berbeda peran. Mendapat putusan itu, Wike dan Rendi menyatakan pikir-pikir, dan Yeni menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...