Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sidang Kolam Retensi, Walikota Disebut Jaksa

SEMARANG, Jowonews.com – Dua terdakwa kasus korupsi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Ir Tri Budi Purwanto selaju komisaris PT Harmoni Internasional Technology (HIT) dan Dra Handawati Utomo selaku Direktur PT HIT hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10).

Dalam kasus tersebut, penyidik juga menyeret, Nugroho Joko Purwanto (Pengguna Anggaran/ PA) dan Rosyid Hudoyo (Pejabat Pembuat Komitmen/ PPKom), Kepala serta Sekretaris Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang. Imron Rosyadi (Direktur CV Catur Eka Karsa/ konsultan pengawas), Tyas Sapto Nugroho (Direktur CV Prima Design/ pengawas).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Jateng, Slamet Widodo, kedua terdakwa dijerat  Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ko pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

“Subsider pasal 9 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nonor 31 tahun 1999 tentang pemberantadan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu kuhp,” imbuh Slamet membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Astara.

Slamet menambahkan pekerjaan kontruksi pembangunan kolam retensi diketahui telah dibayar uang muka 20 persen Rp 6,744 miliar pada 1 Oktober 2014. Pembayaran 100 persen dari pihak penyedia dilakukan tertanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp 32,727 miliar.

Korupsi terjadi atas sejumlah penyimpangan proyek yang tidak sesuai spek. Sehingga muncul kelebihan bayar. Dugaan korupsi terjadi pada tahun 2014 saat Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang menganggarkan dana Rp 33.727.000.000 pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Proses Hukum 39 Suporter

Atas proses lelang di LPSE, ditetapkan PT HIT sebagai pemenang, sesuai SPMK nomor 050/11525 tanggal 1 September 2014 dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender (1 September -29 Desember) dengan masa pemeliharaan selama 180 hari terhitung 30 Desember-30 Juni 2015).

“Kasus dugaan penyimpangan proyek kolam retensi terjadi atas sejumlah kekurangan volume pekerjaan. Diantaranya, kekurangan pekerjaan pengerukan kolam, kedalaman galian dan timbunan kurang dari perencanaan. Kekurangan pada pekerjaan rumah jaga dan rumah pompa, kekurangan pada sheetpile dan pile cap dan kekurangan dalam pemasangan pompa berikut instalasinya. Akibatnya terjadi selisih pembayaran sebesar Rp 4.732.870.000,” imbuhnya.

Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa, menyebutkan bahwa ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Yosef Hariadi enggan menandatangani berita acara penerimaan dikarenakan pekerjaan baru mencapai 70%.

Atas hal tersebut, Nugroho joko Purwanto sempat mendatangi Walikota Semarang untuk meminta solusi terkait kekurangan pembayaran dan tidak maksimalnya pekerjaan.

Kemudian kepada Nugroho Joko Purwanto, Walikota menyatakan pekerjaan telah selesai 97% sesuai laporan Nugroho. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Nugroho dengan memerintahkan kepada Yosef Hariadi supaya segera menandatangani berita acara penerimaan sehingga pembayaran dapat dilakukan 100% meski pada kenyataannya pekerjaan belum maksimal.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa terkait eksepsi. Penasehat hukum mengaku tidak akan mengajukan eksepsi sehingga memungkinkan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pekan depan. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...