Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sidang Perobek Al Quran dari Solo Akan Dipindahkan ke PN Semarang

SEMARANG, Jowonews.com – Sidang kasus dugaan penodaan agama menghadirkan terdakwa seorang warga Solo dipindahkan ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Jumat, membenarkan pemindahan sidang kasus dengan terdakwa Andrew Handoko Putra tersebut.

Namun, Noerma tidak menjelaskan alasan pemindahan sidang tersebut.

Berkas perkara kasus tersebut, kata dia, dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke PN Semarang.

“Sudah dilimpahkan baru saja,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan penunjukan hakim yang akan menyidangkan serta jadwal sidangnya.

Dalam perkara tersebut, Andrew Handoko dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Sebelumnya, sidang perdana kasus tersebut sempat digelar di PN Surakarta pada 4 Januari 2017.

Sidang yang digelar dengan pengawalan ketat kepolisian atas alasan keamanan tersebut hanya berlangsung singkat yang isinya penetapan pemindahan lokasi sidang.

Kronologi penistaan tersebut bermula saat Andrew diduga telah menyobek Alquran di sebuah rumah kos di Green Park Kamar Lavender, Jalan Pleret Raya Sumber Banjarsari, Solo pada Senin 31 Oktober 2016 sekira pukul 04.00 WIB.
Andrew saat itu sedang bertengkar dengan seorang wanita dengan inisial FD alias Fafa. Andrew yang gelap mata dan menyobek Alquran. Korban FD alias Fafa mengadukan ulah Andrew kepada rekannya, HB yang memberinya Alquran tersebut.
Diduga adanya motivasi asmara di balik pertengkaran antara Andrew dan Fafa. Pelaku diduga cemburu lalu mendatangi kos-kosan pacarnya. Diduga di bawah pengaruh alkohol, saat meledak pertengkaran antara sepasang kekasih tersebut, pelaku gelap mata. Ia mengobrak abrik kamar dan salah satunya merobek Alquran. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...