SEMARANG, Jowonews.com – Sidang kasus dugaan penodaan agama menghadirkan terdakwa seorang warga Solo dipindahkan ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Jumat, membenarkan pemindahan sidang kasus dengan terdakwa Andrew Handoko Putra tersebut.
Namun, Noerma tidak menjelaskan alasan pemindahan sidang tersebut.
Berkas perkara kasus tersebut, kata dia, dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke PN Semarang.
“Sudah dilimpahkan baru saja,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan penunjukan hakim yang akan menyidangkan serta jadwal sidangnya.
Dalam perkara tersebut, Andrew Handoko dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Sebelumnya, sidang perdana kasus tersebut sempat digelar di PN Surakarta pada 4 Januari 2017.
Sidang yang digelar dengan pengawalan ketat kepolisian atas alasan keamanan tersebut hanya berlangsung singkat yang isinya penetapan pemindahan lokasi sidang.