Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sidang Praperadilan Fredrich Digelar 12 Februari

JAKARTA, Jowonews.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto pada Senin (12/2).

“Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel dengan pihak pemohon Frederich Yunadi dan termohon KPK, penetapan hari sidang pertama Senin 12 Februari 2018,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/1).

Adapun, kata dia, Hakim Tunggal yang akan memimpin sidang permohonan praperadilan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, yakni Ratmoho.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Namun, Fredrich beberapa kali membantah telah memanipulasi data agar Setya Novanto dirawat inap untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...