Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Simpan Sabu, Suami Istri Dicokok Polisi

CILACAP, Jowonews.com – Sepasang suami istri Desa Rawajaya Kabupaten Cilacap dicokok oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu.

“Kedua pelaku berinisial YP (31) dan istrinya SD (33). Mereka ditangkap di tempat terpisah,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Sumanto di Cilacap, Rabu (15/6).

Dia menjelaskan penangkapan terhadap pasangan suami-istri tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bantarsari sehingga pihaknya segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, pihaknya mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Bantarsari.

“Anggota kami segera menggeledah pria berinisial YP itu di rumahnya, Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, sehingga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,5 gram yang tersimpan didalam dompetnya. YP mengaku jika barang haram itu berasal dari istrinya, SD,” katanya.

Petugas Satresnarkoba segera menangkap SD yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya, di Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas menyita satu telepon seluler, buku tabungan, serta uang tunai Rp150.000. “Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Cilacap untuk menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.

Dia mengatakan kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...