Jowonews

Logo Jowonews Brown

Singapura Pertimbangkan Hukuman Berat Bagi Pelaku Kejahatan Seks Anak

SINGAPURA, Jowonews.com – Singapura sedang mempertimbangkan hukuman lebih berat untuk pelanggaran seks terhadap anak di bawah umur.

Menurut kementerian hukum setempat, kebijakan tersebut dirasa perlu setelah instruktur seni bela diri AS dipenjara selama empat tahun karena telah melakukan hubungan seks dengan dua gadis berusia 15 tahun, hal ini memicu kemarahan publik.

Hubungan seksual dengan anak di bawah umur 14 tahun dan di atasnya mendapatkan hukuman penjara maksimum 10 tahun atau denda atau kedua-duanya di Singapura. Usia legal melakukan hubungan seks adalah diatas 16 tahun.

Joshua Robinson, 39 tahun, dinyatakan bersalah pekan lalu atas perbuatan seks yang ia filmkan, dan perbuatan menunjukkan adegan pornografi kepada anak berusia enam tahun.

Jaksa telah meminta hukuman empat sampai lima tahun dan denda sebesar 20.000 dolar Singapura (14.200 dolar AS). Mereka mengatakan bahwa tidak berencana untuk mengajukan banding.

“Saya telah meminta pejabat saya untuk mempertimbangkan pendekatan apa yang diperlukan untuk pelanggar seperti Robinson, apakah harus ditangani secara serius melalui hukuman yang lebih tinggi, ” kata Menteri Hukum dan Dalam Negeri K. Shanmugam dalam sebuah pernyataan pada Rabu (8/3).

Shanmugam menambahkan bahwa ia dapat “memahami bahwa setelah mengambil posisi di pengadilan … sulit bagi jaksa melakukan banding sekarang”.

Sebuah petisi online di laman www.change.org menyerukan “hukuman yang lebih berat di Singapura untuk pedofil Joshua Robinson”, petisi itu telah mendapatkan lebih dari 28.000 tanda tangan.

Petisi jarang terjadi di Singapura di mana lembaga negara mendapatkan keuntungan dari dukungan publik yang kuat.

“Wow … hukuman empat tahun penjara untuk seorang pedofil?!” isi dari petisi itu yang dimulai oleh Sarah Woon, seorang teman dari wanita yang putrinya ditunjukkan film porno oleh Robinson.

Pengacara Robinson, Mervyn Tan, menolak untuk mengomentari kasus sebelum 15 Maret, ketika batas waktu untuk banding berakhir.

Tahun lalu, parlemen mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengatur hukuman terhadap bahan penerbitan yang mengganggu prosedur hukum yang sedang berjalan atau menuduh adanya bias pada hakim.

Pelanggar dapat dikenai denda hingga 100.000 dolar Singapura dan dipenjara selama hingga tiga tahun.(jn22/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...