Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

SMP 1 Kudus Bantah Renovasi Rusak Cagar Budaya

image

Kudus, Jowonews.com – Salah satu bangunan di lingkungan SMPN 1 Kudus yang masuk dalam daftar benda cagar budaya (BCB) mengalami kerusakan yang kemudian dilakukan perbaikan oleh pihak sekolah. Namun, perbaikan tersebut dituding merusak bentuk asli dan berbuntut laporan oleh salah satu LSM ke Mabes Polri.

 

Terkait hal tersebut, Komisi D DPRD Kudus mendatangi sekolah yang berdiri di Jalan Sunan Muria ini. Di sekolah yang menjadi salah satu sekolah favorit di Kudus ini, rombongan komisi yang dipimpin Ketua Komisi Mukhosiron mendapat penjelasan dari Kepala Sekolah Akhsan Noor.

 

”Di sekolah ini (SMPN 1) memang ada dua bangunan yang masuk daftar BCB yakni bangsal (aula) dan enam ruang kelas,” jelas Akhsan, Jumat (13/3).

 

Karena atap bangsal mengalami pelapukan dan terjadi kebocoran, lanjutnya, pihaknya harus melakukan perbaikan dengan mengganti beberapa kayu yang lapuk. Perbaikan yang awalnya diberitahukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) melalui Kasi Rahmuskala (sejarah museum dan purbakala).

 

”Karena sifatnya mendesak karena membahayakan keselamatan jiwa siapapun yang ada dibawahnya, pemberitahuan secara tertulis ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di Klaten, melalui Disbudpar kami layangkan beberapa hari kemudian,” imbuhnya.

 

Masih menurut Akhsan, pihaknya tidak menyangka bahwa perbaikan tersebut dilaporkan LSM

Dengan tudingan merusak atau mengubah bentuk bangunan asli. Padahal, perbaikan yang dilakukan hanya mengambil beberapa reng dan kayu usuk yang lapuk diganti dengan yang baru.

 

Sebelum perbaikan dilakukan, lanjutnya, pihaknya sudah membuat dokumentasi bagian yang akan akan diganti. Artinya, sebelum dibongkar bagian-bagian yang kondisinya rusak sudah didokumentasikan terlebih dahulu.

 

”Sebelum dilakukan perbaikan dan sesudahnya sudah kita dokumentasikan terlebih dahulu.

Jadi kalau ada yang menanyakan sampai sejauh mana tingkat perbaikannya dan kenapa harus diperbaiki, kami bisa memaparkan dan mempertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Keterangan Akhsan Noor dibenarkan Kasi Rahmuskala Sutiyono. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak SMPN 1 sudah procedural. Memang, idealnya sebelum dilakukan perbaikan harus didahului surat pemberitahuan.

 

”Tetapi karena sifatnya darurat atau kondisi bangunan BCB bisa membahayakan keselamatan jiwa orang, hal tersebut tidak menyalahi prosedur,” katanya.

 

Sedangkan menurut Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mukhosiron, usai mendengar penjelasan dan pemaparan pihak sekolah dan dinas terkait, ia menganggap pelaporan perusakan BCB tersebut terlalu mengada-ada. Menurutnya, berdasarkan pantauan di lapangan, perbaikan yang ada tidak merubah atau menambahi bentuk bangunan aslinya.

”Kami berharap pihak sekolah fokus ke masalah kegiatan belajar mengajar, terlebih tidak lama lagi akan menghadapi ujian. Kami melakukan sidak ini ingin mengetahui pokok persoalan yang sebenarnya dan ternyata tidak ada yang menyimpang,” pungkasnya.
(JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...