Jowonews

Logo Jowonews Brown

SMSI Jateng dan Peradi Ngobras di Radio, Apa Makna Pers Berbadan Hukum

SEMARANG- Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI Jateng bekerja sama dengan DPC Perhimpunam Advokat Indonesia (Peradi) Semarang akan menggelar acara Ngobras: Ngobrol Santai Bareng SMSI Jateng.

Ngobras edisi perdana ini bertema Urgensi Badan Hukum bagi Perusahaan Pers.
Dialog akan disiarkan secara langsung oleh Radio Proalma 97.7 FM pada Jumat, 18 November 2022 pukul 14.30 WIB.

Hadir sebagai pembicara Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH dan Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko, serta dimoderatori Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin.

“SMSI Jateng sebagai organisasi perusahaan media siber mendorong pers berjalan sesuai amanat undang-undang. Untuk itulah, kami menghadirkan pakar hukum dari Peradi dalam dialog ini,” kata Sekretaris SMSI Jateng Intan Hidayat.

Apa saja yang akan dibedah dalam obrolan serius tapi santai itu?

“Badan hukum bagi perusahaan pers harus sesuai dengan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bolehkah badan hukum tersebut digabungkan menjadi satu satu dengan kegiatan usaha pengadaan barang? Ikuti dialognya di Radio Proalma,“ tambah Hidayat yang juga Pemred wartanasional.com itu.

Dialog sekaligus untuk mengawali kerja sama antara SMSI Jateng dan DPC Peradi Semarang.
Agenda selanjutnya kedua organisasi itu menggelar kegiatan literasi media di kalangan pelajar, strategi mengelola media daring bagi pemula, tips berelasi dengan media bagi PR, edukasi hukum media, serta aksi-aksi sosial.

“Media harus menjadi institusi penerang untuk kebenaran hukum dan terwujudnya keadilan di tengah masyarakat,” ungkap Kairul Anwar.

SMSI Jateng akan menandatangani kerja sama dengan DPC Peradi Semarang pada awal
Desember 2022.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...