Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Soal 41 Agunan Yang Tidak Diasuransikan, Penjelasan Bank Jateng Tidak Diterima BPK

wpid-logobankjatengbiru.jpg

SEMARANG, Jowonews.com – Asuransi kebakaran atas agunan bangunan dan asuransi personal accident di PT Bank Jateng, yang masa berlakunya tidak sesuai dengan jangka waktu kredit atas fasilitas mencapai Rp 31.015.360.000,00.

PT Bank Jateng sudah memberikan penjelasan kepada BPK RI Perwakilan Jateng.Kepala Bagian Legal dan Admin Cabang Utama menjelaskan bahwa asuransi kebakaran atas nama PT Sayungprima Jawasejahtera tidak diperpanjang karena sudah masuk dalam kolektibilitas 5 atau macet.

Sedangkan Kepala Seksi Legal dan Admin Cabang Jakarta menjelaskan bahwa asuransi kebakaran tersebut tidak diperpanjang karena debitur tidak memiliki kemampuan untuk membayar premi asuransi. Kepala Seksi Legal dan Admin tidak dapat menjelaskan alasan mengapa jangka waktu pertanggungan asuransi hanya dibuat satu tahun.

Namun, tanggapan/penjelasan PT Bank Jateng ternyata tidak bisa diterima oleh BPK RI. Sebab sebenarnya debitur mempunyai kewajiban untuk mengasuransikan agunan-agunan yang insurable pada saat penandatanganan PK selama jangka waktu kredit yang diberikan.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Operasional Pada PT Bank Jateng Tahun 2013-2014 sampai bulan Juli.
Dimana dalam LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014, tanggal 11 Desember 2014 ditandatangani Ketua BPK RI Perwakilan Jateng, saat itu, Dr Cris Kuntadi.

Menurut BPK RI, apa yang terjadi di PT Bank Jateng tidak sesuai SK Direksi No.0324/HT.01.01/2011 tanggal 29 September 2011 jo SK Direksi No.0408/HT.01.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Buku Pedoman Perusahaan Buku 1 BAB VI Sub Bab E tentang Asuransi Jaminan.

Juga tidak sesuai dengan SK Direksi No.0001/HT.01.01/2012 tentang Kredit Personal Loan pada BAB I romawi VI dan Bab II Romawi VI. Dimana disebutkan setiap debitur yang memperoleh fasilitas kredit wajib mengikuti program asuransi personal accident.

BACA JUGA  Toko Candi Elektronik Solo Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Kondisi tersebut, masih berdasar LHP BPK RI, mengakibatkan resiko PT Bank Jateng kehilangan agunan jika terjadi kebakaran senilai Rp 48,1 miliar.

Semua itu terjadi karena petugas pada Bagian Legal Admin tidam memedomani BPP dalam mengurus penutupan asuransi kebakaran. Kepala Cabang juga tidak cermat dalam menatausahakan asuransi kebakaran/asuransi personal accident. Termasuk dalam mengurus perpanjangan asuransi yang habis masa berlakunya.

Oleh karena itu, BPK RI merekomendasikan Kepala Cabang Utama, Rembang, Slawi, Surakarta, Magelang,Temanggung, Ungaran, Klaten, Pati, Pekalongan, Pemalang, Sukoharjo, Purwodadi, Jakarta dan Cabang Syariah Surakarta agar segera mengurus penutupan asuransi atas agunan. Disamping itu juga menambah nilai pertanggungan, atau memperpanjang jangka waktu asuransi dengan jangka waktu kredit atas agunan pada 41 fasilitas kredit.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...