Jowonews

Logo Jowonews Brown

SPG Rekam Warkop DKI Reborn Tidak Ditahan Polisi

JAKARTA, Jowonews.com – Petugas Polda Metro Jaya tidak menahan pelaku yang merekam dan menyebarkan film “Warkop DKI Reborn” Part II berinisial PL (31) lantaran kooperatif.

“Tersangka PL dikenaka wajib lapor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran di Jakarta, Selasa.

Petugas meringkus PL yang berprofesi sebagai “sales promotion girl” (SPG) di kediamannya kawasan Jakarta pada Senin (26/9).

Fadil menyebutkan PL bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan, tersangka juga mengaku bersalah dan meminta maaf kepada perusahaan pemegang hak cipta Warkop DKI Reborn yakni PT Falcon.

Selain itu, PL berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan menghilang barang bukti selama proses hukum berjalan.

Meski tidak menjalani penahanan, polisi tetap memroses hukum PL dengan barang bukti satu unit telepon selular yang digunakan untuk merekam film di bioskop Mal Ambarukmo Plaza Yogyakarta.

Fadil mengungkapkan motif pelaku merekam film Warkop karena iseng, namun penyidik masih mendalami tersangka mencoba keuntungan atau tidak.

Sementara itu, pengacara Falcon Lidya Wongso Negoro mengingatkan masyarakat agar tidak membajak film karena melanggar hukum.

Lydia juga mengapresiasi petugas Polda Metro Jaya yang cepat menangkap pelaku pembajakan film.

“Ke depan asosiasi film akan bekerja sama dengan Polri untuk mengantisipsi hal ini,” tutur Lydia. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...