Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Status Pelabuhan Rembang Dibiarkan Tidak Jelas

SEMARANG, Jowonews.com – Status Pelabuhan Tanjung Bonang Rembang hingga kini masih belum jelas. Pemerintah terkesan saling melempar tanggung jawab soal status pengembangan pelabuhan tersebut.
Pasalnya sampai saat ini meski beberapa izin sudah keluar seperti izin reklamasi dan bebas gangguan (HO), namun pemkab justru masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng melakukan audit investigasi.

“Dinamika aktivitas ekonomi di Pelabuhan Tanjung Bonang sangat tinggi. Harusnya status pengembangan sudah selesai sejak dulu. Ini pemerintah malah kesannya saling lempar tanggung jawab,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso, Rabu (2/3).

Menurutnya, tak ada koordinasi yang jelas antar SKPD dalam mengeluarkan izin. Di sisi lain Pelabuhan Tanjung Bonang terus beroperasi. Karena itu harus ada perhitungan antara penerimaan dan kerugian yang dalami negara.

“Terdapat pendapatan yang bukan pajak dari penarikan retribusi kapal. Pendapatan itu diterima pihak pengelola pelabuhan. Sampai sekarang tidak jelas sama sekali, ke mana pendapatan itu disetorkan. Kalau pendapatan itu masuk kas negara jelas tidak mungkin. Sebab sampai sekarang belum ada izinnya,” tandasnya
Saat ini rencana pengembangan belum selesai. Pun dengan detail pengembangan pelabuhan, apakah nanti konsepnya menjadi pelabuhan utama, pengumpan, atau induk.

Begitu pula dengan penggunaan jetty yang berjumlah empat buah atau akan membuat baru. Jetty adalah bangunan tegak lurus pantai yang ditempatkan di kedua sisi muara sungai, untuk menahan sedimen/pasir yang bergerak sepanjang pantai masuk dan mengendap di muara sungai.
“Kalau pertengahan 2016 administrasi bisa selesai, maka Pemprov Jateng bisa menentukan langkah dan bisa dimasukkan ke APBD Perubahan Jateng 2016,” imbuhnya.

Rencananya, izin dari Menteri Perhubungan sebagai pelabuhan pengumpan baru keluar 2017, namun pelabuhan ini sudah beroperasi sebagai tempat bongkar muat sejak 2011.

Bupati Rembang Abdul Hafidz membenarkan, sampai sekarang memang belum ada kepastian dari segi ketentuan aturan main Pelabuhan Tanjung Bonang. Pihaknya masih terus menunggu rekomendasi BPKP Jateng.
“Sekarang sedang dikoreksi oleh BPKP. Nanti apa yang jadi rekomendasi BPKB, itu yang akan ditindaklanjuti untuk menyelesaikan persoalan. Akan langsung kami tindaklanjuti,” katanya.

Izin operasi yang belum dimiliki Pelabuhan Tanjung Bonang itu, antara lain rencana induk pelabuhan (RIP), izin wilayah perairan dan daratan pelabuhan (DLKR) atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan, dan izin lingkungan kepentingan daerah untuk menjamin keselamatan pelayaran (DLKP).

Ada empat pihak yang mengelola Pelabuhan Tanjung Bonang, yakni dua BUMD Otoritas Pengelola Pelabuhan, dan PT Pelabuhan Rembang Kencana, serta dua perusahaan swasta.

Sesuai rencana, kawasan Tanjung Bonang hanya akan dijadikan dermaga atau terminal dari Pelabuhan Tasik Agung, Rembang. Melalui APBN, pemerintah pusat kemudian mengalokasikan dana Rp 50 miliar untuk pembangunan pada 2009.

Namun, dalam perkembangannya, Pemkab Rembang justru menjadikan Pelabuhan Tanjung Bonang sebagai pelabuhan regional. Padahal, untuk menjadi pelabuhan regional harus memiliki izin. Namun sampai 2015 izin belum dikantongi.(JN01/JN19)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...