Jowonews

Subsidi Gaji Tahap III Mulai Disalurkan

JAKARTA, Jowonews- Subsidi gaji tahap III untuk 3,5 juta calon penerima telah mulai disalurkan. Hal ini dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan menyelesaikan pemeriksaan ulang data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Alhamdulillah ‘check list’ selesai, proses pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) juga sudah selesai. Selanjutnya saya imbau agar bank penyalur segera transfer ke rekening penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diterima di Jakarta, Selasa (15/9).

Sebelumnya, Kemenaker telah selesai melakukan pemeriksaan ulang data 3,5 juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap III dan langsung menyerahkan datanya kepada KPPN untuk dicairkan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Dengan pencairan itu, total sudah 9 juta pekerja yang sudah dan akan menerima BSU dengan pencairan tahap I diberikan ke 2,5 juta orang. Sedangkan tahap II kepada 3 juta orang. Pemerintah sebelumnya menargetkan akan memberikan BSU sebesar Rp2,4 juta itu kepada 15,7 juta orang.

Menurut data Kemenaker per 14 September 2020, penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang.

Para penerima BSU adalah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Terkait pencairan, Menaker Ida mengatakan untuk tahap III sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam dua hari ke depan.

Ia menegaskan pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin agar subsidi itu dapat segera disalurkan langsung ke rekening calon penerima baik yang berada di bank milik negara atau pun swasta.

“Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemenaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini. Namun kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan bank penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama” demikian Ida Fauzyah sebagaiman dilansir Antara.

BACA JUGA  Upah Minimum 2021, Gubernur Jateng Kaji Surat Menaker

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait